Nikahi dan Tipu Perempuan dengan Mengaku Polisi

Penulis : Firman
Kamis 16 November 2017

Probolinggo,kraksaanonline.com - Aksi penipuan berkedok mengaku anggota Polisi kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Samsul Arifin (40) warga Desa Pegalangan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Ia berhasil memperdaya SM (34) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris. Korban terperdaya bujuk rayu tersangka yang mengaku anggota Intel Polres Probolinggo hingga akhirnya setuju dinikah sirri dan akhirnya ditipu jutaan rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,pada saat SM melaporkan kasus penipuan yang dilakukan suaminya pada Selasa (14/11) lalu. Terkuak bahwa selain ditipu oleh Samsul Arifin (pelaku) senilai Rp 7,45 juta yang dibawa lari. Ternyata dari penuturan SM, dia mengaku telah ditipu mentah-mentah oleh pelaku yang sebelum menikahinya mengaku sebagai salah satu anggota polisi yang bertugas dibagian intel polres Probolinggo.

"Beberapa bulan kami menikah tapi dia sama sekali tak menafkahi saya, dan dia lebih sering mengaku ada tugas diluar kota, terlebih dia juga sering meminjam uang kepada saya dan saudara saya," ungkapnya.

Dia menyampaikan kekesalannya lantaran baru mengetahui kalau suaminya itu bukan merupakan anggota polisi setelah dirinya menanyakan langsung kepada kepala desa Pedagangan, Ahmad yang mengetahui secara pasti bahwa SA bukannlah merupakan anggota intel Polres Probolinggo.

"Awalnya saya tidak percaya, namun lambat laun saya juga mulai curiga karena saya tak pernah dinafkahi dan akhirnya setelah saya desak akhirnya dia mengaku kalau memang bukan anggota polisi," ujarnya.

Sementara itu Kepala SPKT Polres Probolinggo Iptu Suwarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus penipuan berkedok anggota polisi. Menurutnya laporan itu kini tengah dipelajari dan akan segera ditindak lanjutti dengan melayangkan surat panggilan kepada pelaku,

"Kami harus mendengarkan dulu pengakuan dari pelaku, dengan begitu kami baru bisa melanjutkan kasus ini untuk diselidiki atau dicari unsur pidananya. Kalau pun terbukti pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (fir)

//

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :