Kapasitas Lapas Berlebih, Pengguna Narkoba Disarankan Tak Masuk Bui

Ilustrasi Narkotika. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
 KOMPAS.com
 - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu menyebutkan, dekriminalisasi pengguna dan pencandu narkotika dapat menjadi solusi berlebihnya beban lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, pada September 2016, kapasitas lapas di Indonesia mencapai 118.961 orang. Dari jumlah itu, narapidana kasus narkotika mencapai 66.626 orang dan narapidana yang teridentifikasi pengguna narkotika mencapai 24.915 orang.
"Dekriminalisasi pengguna narkotika akan memberikan dampak sangat signifikan pada over kapasitas lapas. Secara langsung akan mengurangi beban lapas termasuk anggaran dan sumber daya," kata Erasmus di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Erasmus menuturkan, Portugal berhasil menurunkan berlebihnya kapasitas lapas terjadi setelah menerapkan dekriminalisasi pengguna narkotika. Hukuman pidana tidak lagi diterapkan bagi pengguna narkotika dalam jumlah tertentu.
"Dari 44 persen narapidana penguna narkotika pada tahun 1999, turun menjadi 24 persen pada 2013," ujar Erasmus.
Menurut Erasmus, tanpa adanya penguna hukuman pidana, pengguna narkotika tidak perlu dihadapkan pada kondisi lapas yang tidak ramah bagi kesehatan.
Selain itu, dekriminalisasi akan memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk berfokus pada kasus pidana yang lebih besar.
"Dengan dekriminalisasi, sumber daya yang dimiliki negara akan lebih banyak tersalurkan pada kasus yang lebih penting, berat, dan serius," ujar Erasmus.
Sumber : http://ift.tt/1mmsIby

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :