Penulis : Firman
Kamis 12 Januari 2017
Dua saksi yang dihadirkan tersebut adalah dua istri terdakwa yakni Aliya yang merupakan istri terdakwa Suari, dan Sri Suwarni, istri Wahyu Wijaya. Mereka berdua ingin memberikan kesaksian untuk meringankan ketujuh terdakwa. Namun, malah sebaliknya. Mereka bersaksi bukan meringankan malah memberatkan. Pasalnya, Aliya mengakui perbuatan suaminya melakukan kejahatan pembunuhan saat dipersidangan.
Dikatakan Aliya, saat bersaksi, ia sempat bertanya kenapa bisa suaminya itu terlibat pembunuhan. "Saya disuruh membunuh Ismail tapi saya gak mau, saya kan sudah tua dan sakit, kemudian saya minta tolong ke Alm. Badrun, suami saya bilang begitu,"ujar Aliya di kursi persidangan.
Sementara menurut M Sholeh, Kuasa Hukum ketujuh terdakwa, pihaknya mendatangkan saksi dua isri terdakwa untuk meringankan kasus pembunuhan tersebut. Dengan alasan, pengakapan yang dilakukan polisi tidak prosedural, yang disertai kekerasan dan tidak menunjukan surat pengakapan terhadap para terdakwa pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.
Sedangkan Januardi, Jaksa Penntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kraksaan menjelaskan, kekdahadiran dua saksi tersebut tidak meringankan, karena salah satu saksi dari istri terdakwa Suari, yakni Aliya, mengakui perbuatan suaminya.
"Terbukti bahwa kata Aliya, kalau Suari melakukan pembunuhan itu meminta tolong ke Alm. Badrun. Itu salah satu bukti bahwa Aliya, telah mengakuinya. Nah, ini bukan meringankan, malah memberatkan terhadap terdakwa,"jelas Januardi, usai sidang.
Ketujuh terdakwa yang terlibat pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, yang diotaki pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sendiri adalah Suari Alias Samsudi, Wahyu Wijaya Alias Wahyu, Mishal Budianto Alias Mishal, Tukijan , Achmad Suryono, Wahyudi, Wahyu Wijaya.(fir)
Laporan : Firman
Editor : Dicko