Hal demikian terungkap saat acara Evaluasi Pengelolaan LHKPN dan Sosialisasi Tata cara pelaporan melalui e-LHKPN, Rabu (14/12) bertempat di Ball room Hotel Grand Royal Panghegar Bandung.
Keempat daerah lainnya, yaitu Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kota Bekasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten dan DPRD Kabupaten Pangandaran. Penilaian LHKPN itu, didasarkan pada kriteria Kepatuhan terhadap regulasi KPK, Tingkat Kepatuhan dan Upaya Penegakkan sanksi. Salah satu hasil capaian LHKPN dari Pemprov. Jabar, yaitu : dari wajib lapor 131 pejabat telah patuh sebanyak 126 orang atau 96,18 % ; belum patuh wajib isi form A sebanyak 1 orang dan form B 4 orang
Penghargaan disampaikan langsung oleh Pejabat KPK, Heri, didampingi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Acara Evaluasi LHKPN dan sosialisasi tata cara e-lhkpn diikuti oleh unsur eksekutif tingkat Provinsi Jawa Barat, dan Kab/Ko dan unsur DPRD Kab/Ko se-Jabar.(rls)