"Semuanya langsung kita giring keluar kamar dan diamankan di Kantor Satpol PP Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kasi Ops Satpol PP Indramayu, Kodim Abdullah, Rabu(16/11) di kantornya.
Dia mengatakan, razia digelar atas laporan masyarakat, karena melanggar Perda 7 Tahun 2003 tentang Trantib. Petugas melakukan razia di dua tempat yang menjadi sasaran. Menurutnya, ada pasangan mesum yang berdalih terikat pernikahan sirih. Namun, petugas tidak mempercayai begitu saja. Sebab negara hanya mengakui pernikahan yang terdaftar pada arsip catatan sipil. Satu per satu penghuni kos diminta keluar kamar.
Selain memeriksa identitas (KTP) petugas juga memberikan bimbingan mental, agar tidak mengulang lagi perbuatan yang serupa dengan menandatangani berita acara. "Didalam amanat Perda itu sudah jelas, jika masih melakukan perbuatan yang sama maka akan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," terangnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat persoalan penegakan perda terkait perizinan kos, pasalnya regulasi perizinan masih belum tegas mengatur tentang batasan dan kriteria kos, dimana dalam aturan perda tersebut ada batasan kamar minimal 10 kamar yang harus menempuh proses perizinan.
Sehingga mandulnya aturan tersebut membuat semakin menjamurnya bisnis kos-kosan tanpa memperhatikan etika lingkungan sekitar. "Bisa dibayangkan, masa orang Pekandangan kosnya di Bojongsari dengan jarak yang dekat, mustahil jika bukan untuk berbuat mesum dengan pasangannya," terangnya.
Visi Indramayu Remaja akan dapat terwujud dengan maksimal, jika semua pihak bersinergi untuk mengamankan Perda 7 Tahun 2003 tentang Trantib melalui koneksitas dan dukungan anggaran tegaknya aturan tersebut. "Percuma aturan Trantib ditegakkan jika sanksi dan regulasi lainnya juga masih lemah, ini catatan bersama dalam mewujudkan Visi Indramayu Remaja," tuturnya.
Usai dilakukan pendataan, satu per satu para penghuni kos langsung meninggalkan kantor Pol PP Indramayu, beberapa orang mengaku tidak akan mengulangi perbuatan yang sama selanjutnya. "Saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi," keluh Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karaoke di kota manga.
Fajarnews