Petani Garam Keluhkan Pajak Retribusi PSDA Tamben Meski Gagal Panen

INDRAMAYU – Petani garam keluhkan gagalnya hasil garapan garam di tahun ini, selain itu selain karena kondisi cuaca, mereka juga mengeluh dikarenakan pihak PSDA Tamben yang tetap meminta pajak dan retribusi tanah garapan pada petani garam.

Petani Garam Keluhkan Pajak Retribusi PSDA Tamben Meski Gagal Panen
Salah satu warga yakni Karba, penggarap lahan milik PSDA Tamben (PU Pengairan), mengatakan jika pada tahun ini petani garam di wilayahnya gagal panen, namun pihaknya tetap harus membayar pajak dan retribusi pada PSDA Tamben.

"Ini saja kami sudah rugi, petani garam sedang gagal panen, tapi tetap harus membayar pajak pada PSDA Tamben, harusnya ada kebijakan Pemerintah atau mungkin pembebasan pajak untuk tahun ini saja lah, soalnya kan ya tahun ini gagal panen garam," Ungkapnya, Jumat (18/11/2016) kemarin.

Masih dikatakan Karba, Pada tahun 2015 lalu pihaknya yang menggarap lahan tadah hujan di blok tuan milik PSDA Tamben tersebut seluas 6.594 m, dan sudah membayar pajak dan retribusi sejumlah Rp 1.318.800 pertahun pada pihak PSDA Tamben.

"Tahun 2015 saya sudah bayar pajak, masa berlakunya hingga 03/10/2016, sekarang dalam kondisi gagal panen begini sudah di minta lagi, apalagi di surat pemberitahuan tagihan retribusi dari PSDA Tamben ke warga penggarap tertulis 22 April 2015, itu gimana, nulis surat saja salah," Kesalnya.

Sementara Kepala UPTD PSDA Tamben Kecamatan Losarang, H.Udiyono SP,  ketika di konfirmasi perihal tagihan retribusi tersebut, pihaknya mengatakan jika soal membayar pajak adalah suatu kewajiban masyarakat yang menggarap lahan Pemerintah tersebut, dan membayar retribusi adalah sudah di atur Perda Indramayu No.3 Tahun 2012 seri: B.2 Tentang Retribusi.

"Ya harus tetap membayar pajak dan retribusi, jika telat membayar pajak maka denda 2% sebulan, itu sudah sesuai dengan Perda Indramayu," Jelasnya.

Dikatakannya, bahwa selain dikenakan denda bagi warga yang telat membayar pajak, juga bagi yang tidak membayar pajak akan dicabut SK warga penggarapnya, dan akan dilimpahkan pada warga lain yang membutuhkan tanah garapan tersebut.

"Meski dengan kondisi petani garam gagal panen, tapi tetap harus membayar pajak retribusi, karena sudah sesuai Perda," Tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :