![]() |
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono |
Aturan ini dibuat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional.
"Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Pemberian izin perjalanan dinas pun dilakukan secara efektif dan harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.
"Mereka yang bertugas harus mengantongi persyaratan. Antara lain surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus Corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan," paparnya.
Selain syarat di atas, pihak bersangkutan juga wajib menunjukan kartu identitas diri baik KTP maupun yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan hingga jadwal kepulangan.
Jika PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat tersebut dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka akan dilarang untuk melaksanakan mudik. Jika nekat, ada sanksi yang menanti.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama pendemi Covid-19 segera berakhir," tandasnya. ***Jeremy