Puluhan PNS Blora Dijatuhi Sanksi, Ini Sebabnya

Para ASN di lingkungan Pemkab Blora diminta untuk terus meningkatkan integritasnya guna meminimalisir penyimpangan yang berujung sanksi pemecatan atau pemberhentian. (foto: ilustrasi)

BLORA. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, selama dua tahun terakhir ini sudah ada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi hukuman.

Plt. Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menyampaikan bahwa sejak 2018 hingga kini sudah ada 22 ASN Pemkab Blora yang menerima sanksi disiplin berat.

"Penyebabnya ya macam-macam, mulai dari tidak pernah tertib masuk kerja atau mangkir, tidak masuk tanpa keterangan, selingkuh, melanggar kewajiban dan larangan, cerai tanpa izin, serta terlibat kasus hukum, ilegall logging, penipuan, hingga kasus korupsi," ucapnya.

Sedangkan jenis sanksi yang dijatuhkan menurutnya berupa penurunan pangkat pegawai, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pada tahun 2018, ada 13 ASN yang mendapat sanksi. Sedangkan sembilan ASN  pada 2019 dijatuhi sanksi berat. Sementara sanksi disiplin sedang pada 2018 ada empat ASN. Kemudian pada 2019 ada lima ASN disanksi sedang. Sanksi ringan pada 2018 ada dua ASN dan 2019 satu ASN.

"Tahun 2018 ada empat ASN yang terjerat kasus korupsi. Sementara 2019 ada satu ASN ilegall logging," jelasnya.

Sedangkan pada tahun ini, menurutnya masih ada ASN yang kasusnya masih diproses. Yakni berkaitan dengan perselingkuhan. Satu lagi dugaan kasus korupsi yang masih proses di pengadilan dengan melibatkan 2 ASN.

Pihaknya berharap dengan adanya contoh kasus di atas, bisa menjadi contoh agar seluruh ASN terus menjaga sikap dan meningkatkan integritasnya dalam menjalankan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara. (eg-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • ADVETORIAL SURABAYABu Risma Datang, Pelayanan E-KTP Lancar Terlihat Bu Risma membantu para pegawai  seperti mengscreening sidik jari dan mata. … Read More...
  • OPINI AHOK GUGAT UU PILKADA AHOK sebagaiGubernur DKI Jakarta menggugat UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (3) hur… Read More...
  • Puluhan Polisi Geledah Kamar Tahanan Rutan Blora Polisi menggeledah kamar tahanan di Rutan Kelas II Kabupaten Blora. (foto: ip-infoblora) BLORA. Puluhan polisi pada Senin… Read More...
  • OPINIKENAPA PDIP PILIH AHOK ? DR Ir Tri Risma Harini MT alias Bu Risma santer didengung-dengungkan oleh PDIP akan dicalonkan… Read More...
  • INFO JATIM Jangan Sampai Virus Zika Masuk Ke Jatim Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Agung Mulyono, dan  Wakil Ketua Komisi E DPR… Read More...