Lombok Tengah, SN - Kasus pemagaran lahan milik ITDC memasuki babak baru. Persidangan terhadap dua terpidana AM dan US mulai di gelar di Pengadilan Negeri Praya Rabu 6/11.
Puluhan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, rabu pagi ( 6/11/2021 ) sekitar pukul 09.15 wita mendatangi kantor Pengadilan Negeri ( PN) Praya untuk memberikan dukungan (support) terhadap dua warga desa Kuta, Kecamatan Pujut yang menjadi tersangka kasus pemagaran atau Penggergahan lahan KEK Mandalika.
Dua warga yang menjadi tersangka dan akan menjalan proses persidangan yakni AM (41) Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).
Kuasa hukum terdakwa, Apriadi Abdi Negara keoada wartawan sebelum sidang berlangsung menyatakan bahwa, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Lth1
Related Posts :
Maling Motor, Warga Way Panji Kabur Ke Tuba, Lalu Ditangkap Kaliandanews - Aparat gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti berhasil menangkap Pelaku WAS (18) Pencurian Dengan Pemberatan … Read More...
Prediksi Crystal Palace Vs Chelsea: SABTU, 14 OKTOBER 2017 PUKUL 21.00 WIB MAJALAH BOLA, London - Chelsea melawat ke markas Crystal Palace, Stadion Selhurst Park, Sabtu (14/10/2017) dengan kekuatan tak maksimal. C… Read More...
Prediksi Bayern Munchen Vs Freiburg: SABTU, 14 OKTOBER 2017 PUKUL 20.30 WIB MAJALAH BOLA, Munchen - Bayern Munchen akan menjamu Freiburg di Allianz Arena pada laga pekan kedelapan Bundesliga. Laga itu akan menjadi … Read More...
Prediksi Manchester City vs Stoke City: SABTU, 14 OKTOBER 2017 PUKUL 21.00 WIB MAJALAH BOLA, Pemuncak klasemen Manchester City bakal menjamu tim kuda hitam Stoke City dalam lanjutan Premier League pekan kedelapan di E… Read More...
Prediksi Bola : Perseru Serui Vs Sriwijaya FC , Sabtu 14 Oktober 2017 Pukul 14.00 WIBKans Menghindar dari Zona Merah... SBOBET INDONESIA ~ Perseru Serui siap berjuang habis-habisan memanfaatkan sisa laga kandang mere… Read More...