Sejumlah Pimpinan Parpol Jadi Menteri, Ini Kata Pengamat

Kabinet Kerja Jilid 2

Jakarta, Info Breaking News - Pagi ini (23/10/2019) Presiden Jokowi telah resmi memperkenalkan nama-nama menteri yang akan membantu Jokowi di periode kedua. Dari sejumlah menteri yang ditunjuk Jokowi, terdapat beberapa pimpinan partai politik, yakni Airlangga Hartarto, Prabowo Subianto, dan Suharso Manoarfa.

Suharso Manoarfa menuturkan tidak akan mundur dari pimpinan PPP karena diperbolehkan Jokowi. "Kata Presiden tidak apa-apa (rangkap jabatan)," ujarnya. Kebijakan Jokowi yang memperbolehkan menterinya rangkap jabatan di partai politik ini berbeda saat ia menyusun kabinet bersama Jusuf Kalla pada 2014 lalu. Saat itu Jokowi tidak mau menteri rangkap jabatan di parpol. Namun, kebijakan itu mulai berubah seiring dengan masuknya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ke kabinet Jokowi-JK.

Dalam Pasal 22 ayat 2 UU Kementerian Negara, tidak ada syarat calon menteri berupa: bukan merupakan Pimpinan partai politik. Kemudian dalam Pasal 23 terdapat kaidah soal larangan rangkap jabatan bagi seorang Menteri, salah satunya yaitu Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan atau APBD.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. menilai demi kepantasan bernegara dan berpemerintahan, serta untuk memberi teladan berpolitik yang adab, ada baiknya Pimpinan Parpol yang diangkat menjadi menteri mengundurkan diri sejak pengangkatannya. "Hal lain yang menjadi semangat pendorong agar Menteri tidak merangkap sebagai Pimpinan Parpol yaitu konflik kepentingan dalam relasi DPR dengan Pemerintah," paparnya.

Menteri adalah pembantu Presiden, sementara DPR yang anggotanya berasal dari parpol berwenang mengawasi pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah, lebih khususnya Menteri." Agak sukar manakala anggota DPR yang berada dalam kendali fraksi melakukan pengawasan secara baik kepada Menteri yang kebetulan Pimpinan Parpol," terang Umbu Rauta.

Usai diperkenalkan, para menteri tersebut kemudian dilantik oleh Presiden Jokowi. Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta. ***Vincent Suriadinata

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • LINTAS JAWA BARATKADES CINENGAH SESALKAN TINDAKAN HUKUM POLSEK RONGGA GUNUNG HALU KEPADA WARGANYA H Ali Sadeli, Kades Cinengah. KENA… Read More...
  • DELTA RAYAJika Alat Bukti Semakin Kuat, Tuntutan Semakin Berat KEPALA Kejari Sidoarjo, H M Sunarto SH, mengatakan, penyidik tidak mempermasalahka… Read More...
  • IKLAN NGAWI web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks … Read More...
  • DELTA RAYAKabupaten Sidoarjo Raih Adipura 6 Kali UNTUK keenam kalinya penghargaan Adipura diraih Kabupaten Sidoarjo. Tahun ini penghargaan Adipur… Read More...
  • DELTA RAYAPasar Sukodono Sudah Diserahkan Dan Siap Ditempati PROSES hibah Pasar Sukodono yang sudah rampung dan telah diserahkan oleh pemerintah … Read More...