 |
Ramadhan Pohan
|
Medan, Info Breaking News – Mantan calon wali kota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketika dieksekusi Jumat (12/10/2019) lalu Ramadhan Pohan bersikap sangat kooperatif.
"Ia langsung datang saat pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan. Pihak kejaksaan pun langsung memboyong orang bersangkutan dan dijebloskan ke dalam penjara," katanya.
Diketahui, Ramadhan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan bersama dengan seorang rekannya, yakni Savita Linda Hora Panjaitan. Keduanya menipu sang korban, Rotua dan putranya Laurenz sebesar Rp 15,3 miliar.
Atas perbuatannya, Ramadhan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palu. Ramadhan pun naik banding ke pengadilan tinggi dan lanjut ke kasasi ke MA namun pada akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat yakni 3 tahun penjara. ***Eva Tampubolon
Related Posts :
Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku AMBON - BERITA MALUKU. Warga Negeri Rumalusi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan melaporkan PT. Laleva Indah Lestar… Read More...
Gubernur Maluku Komitmen Bangun Sinergitas dengan Kejati Maluku dan PN Ambon AMBON - BERITA MALUKU. Setelah melakukan pertemuan bersama pimpinan DPRD Maluku, Gubernur Maluku, Murad Ismail kembali melakukan pertemu… Read More...
Palapa Ring Tengah Peremudah Akses Internet di Daerah Perbatasan AMBON - BERITA MALUKU. Saat ini proses proyek palapa ring tengah merupakan bangunan tol informasi dalam bentuk serat optik yang menghubu… Read More...
Sengaja "Miskinkan" Warga SBT, DPRD Maluku Kutuk Keras Aktivitas Perusahaan PT. LIL AMBON - BERITA MALUKU. PT. Laleva Indah Lestari (LIL) dengan Direktur Utama (Dirut), Marlin Rumui yang bergerak di bidang konstruksi, didu… Read More...
Kodam XVI/Pattimura Gelar Apel Gabungan dan Hahal Bihalal AMBON - BERITA MALUKU. Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufiq memimpin Apel Gabungan yang dilanjutkan dengan Halal Bihalal, diik… Read More...