![]() |
Semarang,Info Breaking News – Dua panitera muda di Pengadilan Negeri (PN) Semarang siang hari tadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dua panitera muda tersebut ialah Ali Nuryahya, seorang panitera muda hukum dan Noerma Sujatiningsih selaku panitera muda pidana.
Dalam kesaksiannya, Ali menjelaskan bahwa ia pertama kali berinteraksi dengan Bupati Ahmad melalui WhatsApp. Terdakwa dikatakan mengirim pesan yang isinya meminta bantuan.
"Dihubungi melalui WhatsApp, isinya minta bantuan nanti ada kuasa hukumnya yang akan menghubungi," kata Ali di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Usai itu, Ali kemudian dihubungi oleh Ahmad Hadi Prayitno yang ingin berkonsultasi mengenai rencana pengajuan praperadilan atas kasus hukum yang dihadapi Bupati Marzuqi.
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa ia juga pernah suatu waktu mempertemukan Ahmad Hadi Prayitno dengan Lasito, hakim yang akhirnya ditugaskan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan bupati Jepara.
Ia menambahkan, pertemuan pertama tersebut dilakukan sebelum bupati Jepara mendaftarkan perkara praperadilan. Saksi menegaskan tidak pernah berpikir jika nantinya Lasito merupakan hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam persidangan, Ali Nuryahya menegaskan dirinya tak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Sementara itu, saksi lain yakni Noerma Sujatiningsih yang tak lain merupakan panitera yang bertugas dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Lasito menyebut bahwa dirinya tak pernah sekali pun bertemu dengan Bupati Marzuqi maupun Ahmad Hadi Prayitno. ***Yohanes Suroso