Lombok Tengah, sasambonews - Nyaris kehilangan momentum penting meliput kegiatan sidang vonis Tipilu dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H.L.Putria.
Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.
Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.
Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am
Related Posts :
Desa Montong Ajan, Lokasi Paralayang Tingkat NasionalLombok Tengah, SN - Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri memimpin rapat pantapan persiapan pelaksanaan event nasional Paralayang, Jum… Read More...
Kirim F-16 ke Taiwan, Tiongkok Ancam Perusahaan AS Beijing, Info Breaking News - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang mendesak Amerika Serikat (AS) u… Read More...
Kirim F-16 ke Taiwan, Tiongkok Ancam Perusahaan AS Beijing, Info Breaking News - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang mendesak Amerika Serikat (AS) u… Read More...
Banyak Keuntungan Jika Sudah Miliki Kartu Identitas Anak (KIA) Foto: Kadisdukcapil Edy Firnandi KALIANDA, KALIANDANEWS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Se… Read More...
Kepergok Maling Saat Jumatan, Dua Maling Motor Diamuk Masa, Motor DibakarLombok Tengah, SN- Pada hari Jumat 22 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 wita di dusun Tomber Desa Labulia Kecamatan Jonggat, saat warga tenga… Read More...