Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka 10 Februari, Formasinya 75.000 Orang, Baca Juga Jadwalnya Berikut ini

Beritapns.com-- Informasi berikut ini adalah jadwal penerimaan PPPK tahun 2019.

Pemerintah akan mengumumkan perekrutan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 8 Februari 2019. Selanjutnya, tenaga honorer yang berminat sudah bisa mendaftar mulai 10 Februari. Setidaknya ada 75.000 formasi untuk tenaga honorer penyuluh pertanian dan tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan dalam perekrutan itu.
"Benar, pengumuman perekrutan (PPPK) mulai 8 Februari," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/2/2018).
Sebelumnya, Menpan dan RB Syafruddin pernah menyebutkan bahwa perekrutan PPPK akan dibuka dalam dua fase, Februari dan Mei 2019. Dari dua fase itu, total formasi yang akan dibuka sekitar 150.000 formasi.
Mudzakir menambahkan, detail formasi untuk fase pertama masih dimatangkan oleh tim panitia seleksi nasional PPPK bersama pemerintah daerah.
Namun, formasi nanti lebih diperuntukkan bagi tenaga honorer penyuluh pertanian, pendidikan, dan kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan, pada fase pertama perekrutan, pemerintah akan membuka 75.000 formasi.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah bersama pemerintah daerah masih melakukan konsolidasi data tenaga honorer yang akan menjadi PPPK.
"Nanti tergantung berapa banyak daerah yang bersedia (membuka perekrutan PPPK)," katanya.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas, pendaftaran PPPK akan dibuka pada 10-16 Februari. Sementara tes akan digelar tanggal 23-24 Februari 2019. Kemudian, pengumuman hasil tes akan dikeluarkan pada 1 Maret 2019 oleh BKN dan pemerintah daerah.
Untuk diketahui, menjadi PPPK merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah guna menjawab tuntutan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tuntutan menjadi PNS itu sulit dipenuhi karena pemerintah terbentur pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satunya, untuk menjadi PNS, usianya maksimal 35 tahun. Sementara sebagian tenaga honorer sudah berusia di atas 35 tahun.
Sebagai gambaran, saat tes CPNS tahun lalu, dari total 438.590 tenaga honorer yang tercatat di basis data BKN, hanya 13.347 tenaga honorer yang bisa mengikuti tes CPNS. Lainnya tidak bisa mengikuti tes karena tak memenuhi kriteria menjadi PNS seperti diatur di dalam UU No 5/2014. 
Namun, untuk bisa menjadi PPPK, tenaga honorer tetap harus lolos seleksi. Ini seperti pernah disampaikan pula oleh Syafruddin. Hanya dia menjanjikan, tes yang ada kelak tidak ketat seperti tes pada perekrutan CPNS.
"Saya sudah pesan dengan tim panselnas, (kerumitan tes) jangan disamakan dengan PNS. Kalau disamakan, bisa tak lulus semua. Justru tesnya nanti akan kami beri afirmasi," kata Syafruddin, beberapa waktu lalu.
Sumber; Kompas.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • ADVETORIAL BADUNGBeri Bantuan, Bu Seniasih Giri Prasta Datangi Masyarakat Ketua TP PKK Badung, Ibu Seniasih Giri Prasta, bersama Wakil TP PKK … Read More...
  • DRESTA BALIKata Gubernur Bali, Belanja Hibah Membengkak Rp 1 Triliun Lebih Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. GUBERNUR Bali, M… Read More...
  • DRESTA BALIAnak Dan Ibu Digigit Anjing Rabies, Paripurna DPRD Bali Diinterupsi I Wayan Rayun. RAPAT Paripurna DPRD Provinsi Bal… Read More...
  • DRESTA BALIPDIP Tak Gentar SURYA Didukung KBM Di Pilkada Buleleng IGN Jayanegara. KENDATI Golkar, Demokrat dan PKS yang tergabu… Read More...
  • ADVETORIAL BADUNGDari Ajang Indonesia Attractiveness Awards 2016 Badung Sabet 3 Penghargaan Terbaik Dengan Indeks 89,56 Kabag Humas Kabupaten… Read More...