Pelaku Penyebar Hoaks Tertangkap, Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

Jakarta, Info Breaking News – Unit lapangan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim kini telah menangkap penyebar hoaks terkait ijazah milik Presiden Joko Widodo.

Pelaku yang diketahui bernama Umar Kholid Harahap tersebut berhasil diamankan pada hari Sabtu (19/1/2019) dini hari di wilayah Bekasi Timur. Sebelumnya, Umar menggungah  berita bohong tersebut melalui akun Facebooknya.

Dalam postingannya itu, Umar menuduh ijazah SMA milik Jokowi adalah palsu lantaran tertulis lulus pada 1980, padahal SMAN 6 Surakarta sendiri baru berdiri pada tahun 1986. Namun, akhirnya terungkap jika di ijazah Jokowi tertulis 'SMPP', yakni Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta.

Lebih lanjut, meski kini telah berstatus tersangka, Brigjen Dedi Prasetyo selaku Karo Penmas Polri mengaku yang bersangkutan tidak ditahan.

"Motif pelaku untuk mengetahui berita tentang kebenaran dokumen ijazah tersebut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak ditahan," kata Dedi, Senin (21/1/2019).

Dia mengatakan pelaku dijerat Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dan kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Saat ini masih proses pemeriksaan. Pelaku dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," sambungnya.
Motif Umar sendiri berbeda dengan Bagus Bawana Putra, pelaku penyebaran hoaks 7 juta surat suara yang sudah lebih dahulu ditangkap dan ditahan.
"Motifnya berbeda karena mensrea-nya (niat) yang bersangkutan membuat narasi yang sifatnya bertanya. Namun memang ada narasi tambahan berupa keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu," imbuhnya.
Setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada kepala sekolah SMP maupun SMA Jokowi di Surakarta, Dedi memastikan ijazah Jokowi adalah asli. ***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :