Heboh Meikarta Bisa Jadi Kejahatan Koorporasi Bagi Lippo Group

Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dan konon proyek raksasa yang menelan biaya ratusan triliyun rupiah itu kata pihak Lippo akan menjadikan Meikarta sebagai kota impian pemukiman yang serba modern dan serba lengkap,

Sebagaimana diketahui proyek Meikarta yang luasny diatas tanah hampir 1000 Ha itu sejak awal sudah banyak bermasalah bahkan masuk keranah hukum,sebagai bukti bahwa para pengusaha di Lippo Group ini dinilai doyan bermain suap demi kelancaran bisnis dan ambisinya sehingga terjunggal juga dicokok KPK.

Padahal sebelumnya masih baru kemaren heboh penyerahan diri mantan Preskom Lippo Group Eddi Sindoro dijemput KPK dari Singapura setelah mebjadi buron selama 2 tahun dalam kasus suap perkara di PN Jakarta Pusat.

"Tim telah mengamankan BS dari kediamannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.


Pantauan Info Breaking News, Billy yang masih mengenk stelan jas biru tua tiba di Gedung KPK dengan menggunakan mobil Toyota Innova sekitar pukul 23.30 WIB. Billy tak berkomentar apapun terkait kasus ini. Petugas langsung menggiring Billy ke lantai dua atau ruang penyidikan.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam kasus ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.

Sejauh ini pemberian yang terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas.

Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎


Santer bocoran sengit dilapangan penyidikan yang kini tengah dikembangkan, tercatat sejumlah kasus korupsi yang langsung melibatkan para petinggi Lippo Group, apalagi pada proyek raksasa Meikarta yang sarat dengan spkulasi dn penyimpangan ini, sehingga pihak KPK akan menyasar hingga target Lippo menjadi pelaku kejahatan korporasi.Dan seperti pihak KPK pun sudah paham jika banyak akal bulus oknum petinggi Lippo yang masih akan berusaha melakukan suap guna lepas dari jeratan hukum, disamping pastinya akan menggunakan sederetan pengacara kaliber semodel advokat Lucas yang kini penghuni sel tahanan penjara KPK karena diduga ikut menghalangi penydidkan. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :