![]() |
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) seharusnya mendahulukan penelusuran/ penyelidikan apa yang dikeluhkan masyarakat pencari keadilan, seperti halnya beberapa perkara kasasi yang selama ini diwartakan.
Salah satu diantaranya kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga dikenal sebagai wapemred media ini, dimana sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di Pengadilan Negeri Bantul, namun akhirnya divonis Bebas Murni, karena jelas ada upaya rekayasa hukum yang luar bisa, bahkan didalam persidangan terungkap nama Suharto Juwono yang menyediakan dana agar Hoky masuk penjara dengan tuntunan JPU 6 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.
Salah satu diantaranya kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga dikenal sebagai wapemred media ini, dimana sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di Pengadilan Negeri Bantul, namun akhirnya divonis Bebas Murni, karena jelas ada upaya rekayasa hukum yang luar bisa, bahkan didalam persidangan terungkap nama Suharto Juwono yang menyediakan dana agar Hoky masuk penjara dengan tuntunan JPU 6 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.
Atas putusan tersebut JPU melakukan upaya kasasi tertanggal 29 September 2017 dan telah mendapat No Register: 144 K/PID.SUS/2018 sejak 10 Januari 2018, fakta tersebut menjadi bukti bahwa saat ini sudah pasti melampaui batas waktu, yaitu 250 hari harus sampai kembali ke Pengadilan Pengaju, hal tersebut menjadi seakan MA ingkar janji dengan Surat Keputusannya sendiri, sebagaimana Keputusan Ketua MA Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H sendiri tertanggal 31 Desember 2014, namun faktanya hingga kini masih belum diputus juga.
![]() |
Ketum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga wapemred Info Breaking News dikriminalisasi dan saat ini oknum penyidik Polri sedang diproses oleh pihak Propam Polri. |
Begitu juga halnya perkara yang sudah diputus oleh MA, ditingkat PK, Nomor: 45/PK/Pdt2011 yang hingga kini masih belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung Manado, padahal si pencari keadilannya adalah Wanua Alexander Pontoh (84 tahun), sepasang kakek dan nenek yang sudah mau mati karena penuh derita, tidur diatas tikar, akibat tanahnya dirampok oleh Pertamina. Apakah sepasang tua rentah ini harus meminta tolong kepada Tuhan Sang Pencipta-Nya agar menghukum oknum hakim nakal itu. Awas dan ingat doa orang tertindas, akan sangat dahsyat dikabulkan Tuhan.
Namun kedua contoh kasus tersebut diatas, justru sangat berbeda dengan kasus yang menambah aib ditubuh MA, disampaikan Pemohon PK Perkara No.480PK/Pdt/2017 Maria Lisdiana Tandjung dan Ir. Vincentius Ferrerius Sugiarto Tandjung.
Pasutri tersebut sempat mengaku telah ditekan/ diperas sampai Rp 50 miliar oleh Daniel/ Kho Yusac /Johanes dan Lani/ Kho Sarah yang menurutnya buat hakim agung Soltoni.
Dengan terpaksa Maria dan Sugiarto memenuhi, mengganti nilai uang yang udah terlanjur dibayarkan sebesar 50 M kepada Sultoni sehingga dengan terpaksa pula menandatangani Akta PJB kosongan di tempat Robert Bono di Jalan Gunawarman, Jakarta.
![]() |
Ini Sepasang Mafia Hukum diseputar MA |
Dengan adanya mafia peradilan di MA yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat tetapi sampai dengan hari ini belum juga sirna dan tidak nampak ada kebijakan MA untuk ingin segera menuntaskan aib nya.
Mafia peradilan ini bukan hanya oknum swasta saja, melainkan merupakan persengkolan dengan oknum pejabat bahkan dengan oknum mantan pejabat.
Sebagaimana disebutkan pasutri tersebut diatas, dugaan terlibatnya nama-nama Daniel/ Jusac/ Johanes dan Sarah Kho / Lani juga ada nama lain disebut Timur Manurung dan Swie Teng "Bos Sentul City" dalam kaitan perkara PK No.480PK/Pdt/2017 yang berlanjut dengan hilangnya 3 rumah di Jalan Kangean dan Tegalsari Surabaya.
Penyelidikan atas praktik mafia hukum seperti penuturan oleh pasutri tersebut urgent untuk segera dilakukan MA karena secara gamblang disampaikan Daniel/ Jusac/Johanes sebagaimana dituturkan melalui salah satu pimpinan MA dia dapat memilih/menentukan Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara dan mampu menentukan putusan perkara sesuai yang dikehendak oleh si mafia hukum Daniel, yang penting cocok harga.
Meski sudah dikonfirmasi ke para pihak terkait dan beberapa pejabat MA, tetapi sampai dengan berita ini diturunkan, semuanya tidak berkomentar, diam seribu kata seolah-olah ingin segera mengubur dalam-dalam kasus mafia hukum yang sudah mengakar kuat.
![]() |
Wanua Alexander Pontoh (84), Sepasang Kakek dan Nenek Ini Sepuluh Tahun Menunggu Eksekusi Pengadilan Negeri Bitung - Manado |
Apa kata dunia jika dalam waktu dekat ini terjadi peristiwa OTT yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap hakim agung yang masih aktif, dan gilanya lagi jika kelak si hakim agung yang ditangkap itu mengajukan diri sebagai JC, kemudian nyanyi membongkar kejahatan atasannya.
Pujangga dalam tangisnya berkata "Bertobatlah kalian yang sesungguhnya sudah tua renta juga, cepatlah putuskan semua perkara kasasi sesuai Perma yang kalian buat sendiiri, yang katanya untuk proses kasasi paling lama 250 hari harus sampai kembali ke Pengadilan Pengaju, tapi nyatanya terlalu banyak perkara yang tak ada duit haramnya, tetap mangkrak sekian lama, sementara perkara yang ada duitnya dan diurusi oleh mafia hukum diseputarmu, bisa selalu lebih cepat turun dan putus. Wahai insani, Masihkah sanggup menyandang gelar Yang Mulia sebagai wakilnya Tuhan? Padahal jiwamu selalu dirasuki Iblis durjana" *** Mil.