![]() |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution |
Jakarta, Info Breaking News – Amerika Serikat melalui World Trade Organization (WTO) akan menjatuhkan sanksi berupa denda 350 juta dollar AS untuk Indonesia karena dianggap tak melaksanakan keputusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru mengenai pembatasan impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding tahun 2017 silam.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pihaknya akan mengirim tim untuk membahas hal tersebut dengan pemerintah AS. Ia juga menyebut sebelumnya tim Kementerian Perdagangan sudah berkunjung ke AS dan mendapatkan respons yang positif.
"Tadinya (kami) di sana direspons bagus pas ke sana tanggal 24 sampai 27 Juli. Tahu-tahu, minggu kemarin pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS bahwa Indonesia tidak memenuhi seperti yang mereka harapkan," jelas Darmin di Hotel Borobudur, Rabu (8/8/2018).
Selama ini, menurut pengakuan Darmin, banyak produk AS yang termasuk komoditi dalam keputusan WTO sudah masuk ke Indonesia, salah satu diantaranya adalah kedelai yang memang paling besar berasal dari AS.
"Kita setiap hari makan tempe, tahu, itu kedelainya dari Amerika. Tapi untuk (produk) buah-buahan, mereka merasa dihalangi (ekspornya)," tutur Darmin.
Menanggapi keputusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru, Darmin menjelaskan bahwa Indonesia sudah mengubah peraturan yang berkaitan dengan hal itu. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian yang jadi poin keberatan AS.
"Kalau Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, kami minta waktu sampai akhir tahun depan dan 2020. Tapi mereka bilang, perubahan Permendag dan Permentan belum sesuai keinginan mereka. Kalau sudah begitu, kami perlu duduk lagi dengan mereka," tutupnya. ***Radinal