Gugatan Keserakahan Sonya Mirip Kisah Sinetron


Sonya (kedua dari kanan) berpose bersama pria lain
Jakarta, Info Breaking News - Harta, tahta dan wanita, ketiga hal ini seringkali menjadi biang kerok perseteruan anak manusia. Dan ironinya kisah nyata perceraian hingga gugatan gono-gini yang dilayangkan oleh bos Mega Kreasi Fim (MKF) Sonya Shankardas Samtani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sangat mirip dengan kisah-kisah sinetron yang menjadi usaha bisnis bersama dengan Vimal Indru Kumar Mukhi, mantan suaminya, yang saat ini berada di posisi tergugat.

Sonya dinikahi Vimal secara agama Hindu pada 16 Agustus 1992 yang disahkan oleh Pegawai Pembantu Catatan Sipil Bidang Agama Hindu, bernama Gde Ketut Djelantik, BA dan tercatat pada Dinas Kependudukan/Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada 16 Januari 2009. Perwakinan keduanya pun dinyatakan sah menurut hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. yang berbunyi : "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaan itu."

Namun, pernikahan keduanya berakhir dengan perceraian sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 138/Pdt. G/2017/PN.Jkt.Pst.Brt tertanggal 25 Oktober 2017.

Meskipun keduanya tidak pernah membuat perjanjian pembagian harta bersama sebelum dan sesudah pernikahan, sudah hukumnya bahwa seluruh harta bersama harus dibagi dua antara kedua pihak seperti yang tertulis dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 128 KUHPerdata dan Yurisprudensi MARI No. 424 K/Sip/1959, yang berbunyi: "apabila antara suami istri berakhir karena perceraian, maka seluruh Harta Bersama harus dibagi 2 antara Penggugat dan Tergugat."

Dalam 25 tahun perkawinannya, Sonya dan Vimal dikarunia dua orang anak bernama Akhil dan Azarya. Dalam jangka waktu tersebut, mereka juga telah memperoleh harta kekayaan bersama, yang dalam kasus ini diklaim Sonya adalah berjumlah delapan asset dimana lima diantaranya sudah dijadikan jaminan ke Maybank oleh PT. Sai Tech. Kedelapan asset tersebut adalah:

1. Satu (1) unit mobil BMW tipe 730i tahun 2015 warna coklat metalik a/n Vimal Kumar Indru Mukhi
2. Satu (1) unit mobil Toyota Fortuner 2.4 tahun 2016 warna coklat tua metalik a/n Sonya Shankardas Samtani
3. Satu (1) unit apartemen The Peak Sudirman seluas 407 meter persegi a/n Vimal Kumar Indru Mukhi
4. Satu (1) unit apartemen Mitra Oasis a/n Sonya Shankardas Samtani
5. Satu (1) unit ruang kantor di Wisma Eka Jaya lantai 6 suite nomor 6 a/n Sonya Shankardas Samtani
6. Satu (1) unit ruang kantor di Wisma Eka Jaya lantai 6 suite nomor 7 a/n Vimal Kumar Indru Mukhi
7. Sebuah ruko di Mangga Dua Square a/n Sonya Shankardas Samtani
8. Sebuah toko di Mangga Dua Mall a/n Sonya Shankardas Samtani

Sonya (baju hitam) di pangkuan lelaki lain
Namun kenyataannya, di lain pihak Vimal mengaku bahwa harta milik bersama antara ia dan Sonya sebenarnya berjumlah 13 asset dan bukan 8. Lima asset lain yang tidak disebutkan oleh pihak Sonya adalah:

1. Tanah dan bangunan dengan total luas 3.037 meter persegi di Jl. H. Basir, Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
2. Tanah dan bangunan di Jl. Lebak Bulus II No. 6A, RT 04/RW 04, Cilandak, Jakarta Selatan.
3.Saham pada PT. Mega Kreasi Films sebanyak 150 lembar
4. Sejumlah dana yang ditempatkan pada beberapa bank baik di dalam maupun luar negeri
5. 1 Unit kamar di Nirvana Apartment, Jakarta Selatan.

"Sehingga dari keadaan diatas, terlihat betapa Sonya merupakan tipikal isteri yang serakah akan harta, sekaligus malakukan rekayasa hukum serta pembunuhan karakter terhadap diri saya," ungkap Vimal kepada Info Breaking News, Rabu (8/8/2018) di Jakarta.

Lebih lanjut Vimal mengungkapkan bahwa sejak 2008 sampai dengan 2017 justru Sonya sebagai Direktur PT. Sai Tech yang lebih dahulu mengajukan pinjaman kredit kepada Maybank dengan menandatangani Perjanjian Kredit dengan mengajukan sejumlah aset tersebut diatas sebagai jaminan. Sebagaimana yang diberitakan media sebelumnya, bahwa ternyata dikemudian hari kredit tersebut macet bahkan PT. Sai Tech memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 Miliar.

Jika sebelumnya Sonya mengatakan bahwa semua pinjaman uang ke Maybank itu adalah untuk keperluan Vimal, namun kenyataannya sebagaimana fakta hukum yang ditemukan Vimal lah yang selama ini bertanggung jawab membiayai kebutuhan keluarganya yang cukup besar, bahkan sampai harus membayar cicilan kartu kredit hingga puluhan juta tiap bulannya, belum lagi ketika anaknya melanjutkan study diluar negeri yang mengharuskan Vimal membayar biaya sebesar Rp 400 juta. 

"Dan saya baru diserahkan menjadi direktur PT. Sai Tech menggantikan posisi Sonya, pada 1 Juni 2016, padahal belakangan saya baru mengetahui jika Sonya sudah memperpanjang PK-nya dengan pihak Maybank hingga 2017. Disinilah kelicikan nya untuk membebani kepada saya," ungkap Vimal mengenai lika liku perkawinannya dengan bos MKF itu. ***MIL

Subscribe to receive free email updates: