![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
KPK menyebut selama menjabat Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dengan jumlah fantastis hingga puluhan miliar.
Pria yang dilantik pada tahun 2016 lalu dalam setahun disebut menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Setidaknya hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh KPK dalam proses penyidikan sejauh ini.
"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Dalam kasus gratifikasi ini, Zumi Zola tak hanya sendiri. Mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan pun ikut terjerat. Gratifikasi yang diterima Zumi dan Arfan diterima dari sejumlah pihak terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dan Arfan dipergunakan untuk menyuap DPRD Jambi. KPK memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus ini.
"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Basaria.
Tak sampai di situ, KPK juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asda 3 Pemprov Jambi, Saipudin. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, KPK menduga Zumi mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi.
Zumi bahkan memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain untuk diberikan kepada DPRD Jambi. Dana tersebut kemudian digunakan Arfan melalui orang kepercayaannya untuk memberi suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. ***Samuel Art