Terdakwa Kasus Penipuan/Penggelapan Ini Menolak Keterangan Saksi

Terdakwa Tubagus Ence Khairul Diadili
Jakarta, Info Breaking News - Meski tim kuasa keberatan jika keterangan saksi dibacakan namun Ketua Majelis Hakim Pinta Uli SH didampingi hakim anggota Jotje Sampaleng SH dan Tugiyono SH tetap mengijinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Lutfi SH untuk membacakan keterangan para saksi karena berhalangan hadir ke persidangan kamis (12/07/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
Dihadapan Dalam persidangan JPU membacakan keterangan beberapa orang saksi yang pada intinya terdakwa Tubagus Ence Khairul memesan batu bara kepada CV Energi 7000 sebanyak 1000 metrik ton. Terdakwa membayar dengan dua lembar Billyet Giro (BG) senilai Rp.775 juta. Namun saat dicairkan (dikliring) bank menolak BG tersebut dengan alasan saldonya kosong.

Menyikapi keterangan saksi tersebut terdakwa menolak keterangan yang di bacakan oleh JPU, sementara itu saksi Priyo Rustanto merupakan karyawan Bank Permata keteranganya dibacakan oleh JPU menyatakan, benar dua lembar  BG yang dikliring 13 maret 217 , BG dengan No. 2783 Bang Permata tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup. 

Tim Kuasa Hukum Terdakwa
Dalam persidangan sebelumnya saksi Dwi Hernati tidak dapat menerangkan terlalu jauh terkait dua lembar BG itu. "Saya tidak terlalu mengerti terkait BG itu. Apakah sudah dicairkan atau belum, saya kurang tahu pasti. Tapi saya tahu ada tagihan kepada Pak Tubagus Ence untuk pembayaran 1000 metrik ton batu-bara yang dibeli pak Ence Kahirul, dari kami," jawab Dwi.
Sunarta Siringo-ringo SH selaku Kuasa Hukum terdakwa bertanya kepada saksi Dwi Harnati terkait hutang pitung antara terdakwa dengan saksi pelapor Abui . Saksi Dwi mengakui adanya utang pelapor Abui kepada terdakwa Rp.662 juta dan begitu sebaliknya terdakwa juga punya utang terhadap Abui diluar dua lembar BG tersebut.

Hal tersebut kembali dipertegas Ginting SH selaku kuasa hukum terdakwa. Ginting mempertegas pertanyaan Sunarta Siringoringo SH itu untuk mebuka ruang bahwa ada kaitan utang piutang diantara Abui dan Tubagus yang diketahui saksi Dwi.

Sementara itu saksi pelapor Abui mengakui adanya hutang piutang diantara dia dan terdakwa selain yang terkait dengan Bilyet Giro itu. Terungkap dari kesaksian Dwi , Kuasa Hukum Sudarta Siringo yakin betul kalau kasus ini adalah kasus perdata. "Coba, saksi Dwi sendiri tahu diantara pelapor dan terdakwa utang pitutang. Klien kami sudah jelas membayar Rp.200 juta dan mobil Toyota Yaris sudah di sita pelapor, juga Rp.100 juta yang dijadikan barang bukti. Inikan murni perdata," tegas Sunarta kepada wartawan. 

Selaku saksi pelapor  Abui mengatakan didalam persidangan , "Terdakwa membeli batu-bara 1000 metrikton dari saya dengan harga Rp.775 juta. Harga itu jadi atas kesepakatan kami berdua, yang Mulia," ujar Abui menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pintauli . 
Dalam hal ini JPU menjerat terdakwa Tubagus Ence Khairul dengan pasal 372, 378 KUHP dengan ancama maksimal 4 tahun pidana penjara. *** Dewi 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :