Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Hakim Aris Bawono Langgeng, menjatuhkan vonis organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) untuk dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Selasa (31/7).
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi terakhir sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Iqbal Abdurahman menyatakan ia mendengar jaringan teroris transnasional ISIS turut menyalurkan dana ke JAD untuk pembelian senjata.
"Daulah ISIS kirim dana ke Anshor Daulah Indonesia?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).*** Ira Maya.
Related Posts :
Jenguk Warga Sakit di Jaksel, Ahok Ingatkan Jaga Pola Makan Portal Berita Nasional ~ Jakarta - Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengunjungi warga sakit di Gandaria Selatan, Cilandak, … Read More...
Banyak Guru Yang Belum Melek Aturan LOMBOK TENGAH, sasambonews.com, Sosialisasi aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan belum maksimal. Akibatnya banyak guru y… Read More...
Dian Siswarini Best Women CEO Jakarta, sasambonews.com, Apresiasi kembali diterima oleh XL Axiata melalui ajang penghargaan bergengsi Obsession Awards 2017 yang d… Read More...
Prihatin, Menteri Susi Bawa Nelayan Wakatobi Penderita Tumor Tulang ke Jakarta Portal Berita Nasional ~ JAKARTA - Dudung (24), nelayan muda penderita tumor tulang ganas sempat menolak diajak ke Jakarta. Namun ia luluh… Read More...
Prediksi Bola : Chelsea Vs Manchester City , Kamis 06 April 2017 Pukul 02.00 WIB @ RCTIMempertegas Status...... SBOBET ~ Chelsea akan menghadapi Manchester City dalam lanjutan Premier League di Stadion Stamford Bridge,… Read More...