Sidenreng Rappang, Info Breaking News – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebut dirinya sangat menghormati peraturan terbaru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi atau mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018).
Meski demikian, Jokowi mengatakan bahwa siapa saja yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018). ***Rina Triana
Related Posts :
Kapolsek Percut Seituan Dipecat Karena Kaburnya 12 Tahanan Medan, infobreakingnews - Kepala Kepolisian Sektor Percut Seituan, Kompol Lerman Zendrato akhirnya dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu… Read More...
Tommy Soeharto Yakin Bisa Kalahkan Jokowi Dalam Pilpres 2019 Surabaya, infobreakingnews - Kali ini Tommy Soeharto sangat yakin bisa menandingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019 mendatang , apalagi sejum… Read More...
Motiv Bambang Tri Menulis Buku Fitnah Jokowi Undercover Ingin Terkenal Jakarta, infobreakingnews - Motif Bambang Tri Mulyono menulis buku `Jokowi Undercover` adalah ingin terkenal. Guna mewujudkan niatannya it… Read More...
Motiv Bambang Tri Menulis Buku Fitnah Jokowi Undercover Ingin Terkenal Jakarta, infobreakingnews - Motif Bambang Tri Mulyono menulis buku `Jokowi Undercover` adalah ingin terkenal. Guna mewujudkan niatannya it… Read More...
2017, Pemda Maluku Tetap Prioritas Pendidikan, Kesehatan dan Parawisata BERITA MALUKU. Sama halnya dengan tahun 2016, di tahun 2017 ini, dari sembilan sektor yang ada, tiga sektor diantarannya menjadi perhati… Read More...