M Irawan Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jabar

Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat

Bandung, Info Breaking News – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini resmi melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Senin (18/6/2018). 

Pelantikan M Iriawan tersebut sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 106/P/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur.

Proses pelantikan sendiri dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dan dihadiri oleh berbagai kalangan termasuk jajaran forkompimda, bupati/wali kota, anggota DPRD, serta tamu undangan yang terdiri dari tokoh agama, adat, pemuda juga masyarakat.

Prosesi pelantikan dipimpin secara langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. M Irawan hadir dengan terlihat gagah mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU).

Sebelum mengucapkan kata pelantikan, Tjahjo mengambil sumpah jabatan Iriawan.
"Sebelum saya mengambil sumpah jabatan, apalah saudara Komjen Pol M Iriawan bersedia dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat," tanya Tjahjo. 

Dengan lantang M Iriawan menyatakan siap untuk diambil sumpah dan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar. "Siap," jawab Iriawan. 


"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ungkap Iriawan.

M Iriawan dilantik untuk mengisi kekosongan posisi gubernur yang ditinggalkan Ahmad Heryawan karena memasuki pensiun. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Sestama Lemhanas. Saat di Mabes Polri, Iriawan menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi ke Pati Staf Sumber Daya Manusia Mabes Polri. Setelah dimutasi ke Lemhanas, Iwan Bule diganjar jabatan Komisaris Jenderal.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :