HumasDitjenPas |
CILACAP - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas) masih menutup akses kunjungan bagi semua narapidana terorisme yang dipindah dari Rutan Mako Brimob ke Nusakambangan.
Pascakerusuhan di Mako Brimob, sebanyak 145 narapidana terorisme termasuk dua narapidana perempuan dan seorang bayi akan ditempatkan di tiga lapas, yakni lapas kelas 1 batu, lapas kelas 2a pasir putih, dan lapas kelas 2a besi.
Ditjenpas Sri Puguh Utami menyatakan masih melakukan pendataan untuk menempatkan 145 narapidana terorisme pindahan dari rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat di Pulau Nusakambangan.
Sri menginstruksikan pengamanan di sekitar Pulau Nusakambangan diperketat. Ditjenpas juga telah membentuk Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Nusakambangan yang anggotanya berasal dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) antiteror, TNI, Polri, dan jajaran petugas lapas.
Sumber : , iNews.id