Kalianda, Kaliandanews - Satuan Lalu lintas Polres Lampung Selatan melaksanakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) bersama Pakar hukum dan pakar transportasi terkait rencana revisi UULAJ tentang Angkutan Umum tidak dalam trayek (angkutan Online), (11/04/18).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh skandar zulkarnain, A.TD,SH,M.T (kabid lalu lintas dishub kota Bandar Lampung), DR. Budiono,SH,MH (ketua bagian hukum tata negara), anggalana,SH,MH (sekretaris program study ilmu hukum UBL), DR. Hartono, SH, M.Hum (wakil rektor 3 UBL), IR. Juniardi, MT (dosen fakultas teknik UBL), IR. ikhsan kharim,MT (dosen fakultas teknik UBL), DR. Alexander purba,ST, MT (ketua kelompok keahlian transportasi jurusan teknik sipil bandar lampung)
Selain itu, perwakilan Perwakilan driver gojek online, Perwakilan driver taxi online, Kasat lantas Lampung Selatan, tanggamus, dan pesawaran juga hadir dalam kegiatan tersebut.
"Dalam FGD kali ini, kesimpulannya yakni Taxi online merupakan angkutan umum jadi seharusnya mengikuti peraturan yg diperuntukkan kepada angkutan umum. Apabila taxi online dan ojek online di cabut oleh pemerintah, seharusnya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana transportasi umum yg aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini. (Kur)