Jakarta, Infobreakingnews – Mahkamah Agung (MA) resmi menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
Hal mengenai penunjukan Artidjo diungkapkan secara langsung oleh juru bicara MA, Suhadi.
"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi, Kamis (15/3/2018).
Selain Artidjo, dua hakim lainnya yang juga ditunjuk untuk menangani sidang PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Diketahui, hakim Artidjo kerap ditunjuk untuk menangani beberapa perkara atau kasus-kasus berat, seperti halnya kasus korupsi. Ia pernah memimpin beberapa persidangan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat serta politisi tanah air. ***Sam Bernas
Related Posts :
Kasus Narkoba, Warga Beleka DibekukLombok Tengah, sasambonews.com- Peredaran narkobA di Beleka cukup meningkat. Hampir setiap bulan ada saja warga yang tertangkap Satreskrim P… Read More...
Pro Nelayan Kecil, Kepsek SUPM Dukung Kebijakan Moratorium Menteri Susi Ahmad Jais Elly, ST. MSi BERITA MALUKU. Kebijakan moratorium perikanan terhadap kapal-kapal ikan asing oleh Menteri Kel… Read More...
Sisi Badan Jalan Ambles, Dewan Sidak Kondisi Jembatan Watualang SINAR NGAW I™ Ngawi-Komisi IV DPRD Ngawi Sidak kondisi jembatan Watualang yang membentang diatas Bengawan Solo masuk Desa Watualang, Kecam… Read More...
Kunker Ke PT. SXS, Komisi D DPRD Lamsel: K3 dan Kesejahteraan Karyawan Harus Terjamin KATIBUNG, KALIANDANEWS - Komisi D Dewan Perwakilam Rakyat (DPRD) Lampung Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PT. San Xiong Steel… Read More...
Jadi Lokasi Temu Inovasi, Australia Nilai Loteng HebatLombok Tengah, sasambonews.com - Lombok Tengah boleh busungkan dada, lantaran pendidikan inklusinya. Berkat inklusi Lombok Tengah sebagai lo… Read More...