Sehingga pihaknya berharap pelaksanaan Pemilu 2019 nanti bisa lebih kompak, menjaga netralitas dan profesionalitas selama bekerja. Pengurangan personil jangan sampai membuat kinerja turun.
"Tugas 3 orang anggota PPK Pemilu tahun 2019 nanti semakin berat dengan berkurangnya jumlah keanggotaan, dari 5 orang menjadi 3 orang. Mereka harus bisa segera beradaptasi dengan tugas yang akan diembannya. Terus tingkatkan netralitas dan imparsialitas PPK dalam menjalankan tugasnya. Karena pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tidak hanya di dunia, tetapi juga kelak kepada Tuhan YME," tegasnya dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 48 PPK se Kabupaten Blora, Rabu (7/3/2018) di Gedung PKP RI.
Ketua KPU Blora, Arifin menerangkan pengurangan jumlah PPK terjadi karena dasar pelaksanaan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 menggunakan dasar undang-undang yang berbeda.
"Perekrutan PPK Pilgub 2018 masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota dimana jumlah anggota PPK sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk Pemilu Tahun 2019 menggunakan dasar Undang-undang No.7 Tahun 2017 dimana dalam Pasal 52 ayat (1) menetapkan jumlah anggota PPK sebanyak 3 orang," jelas Arifin.
Sebelumnya, 3 orang anggota PPK yang akan bertugas dalam Pemilu Tahun 2019 telah melalui proses Evaluasi secara berjenjang, di tingkat PPK sendiri dan di KPU Kabupaten Blora. Di tingkat PPK, evaluasi dilakukan oleh sesama anggota ditambah dari Sekretaris PPK. Sedangkan di tingkat kabupaten, evaluasi dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten. Hasil dari evaluasi di dua tingkat tersebut selanjutnya direkapitulasi dan menjadi dasar menetapkan PPK Pemilu 2019.
"KPU juga mempunyai kewenangan untuk menilai/evaluasi terhadap PPK. Kami optimis 3 orang yang dilantik menjadi anggota PPK saat ini mampu melaksanakan tugas berat pada pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019 mendatang, karena mereka sudah berpengalaman," lanjut Arifin.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Umum Tahun 2019 nanti akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden secara serentak. (res-infoblora)