![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Hingga kini, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto masih merahasiakan catatan yang berisi daftar penerima aliran dana proyek tersebut.
Ketika disinggung mengenai hal itu, Mantan Ketua DPR yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut hanya tertawa kecil.
"Sudahlah, sudah mulai (sidang) ya," kata Novanto sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Sebelumnya, Novanto telah mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) untuk menerima keringanan hukuman. Ketika kembali ditanya siapa saja di DPR yang ikut menerima aliran dana e-KTP, Novanto memilih mengelak.
"Waduh, enggak deh," katanya.
Terkait permohonan JC, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya hanya menyatakan kliennya bukanlah aktor utama dalam perkara e-KTP. Lebih lanjut Firman malah menuduh aktor utama dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah pihak-pihak yang mengusulkan proyek tersebut.
"Justru inisiator-inisiator dari persoalan itulah yang akan menentukan pelaku utamanya atau bukan," jelas Firman.
Sementara itu, dalam sidang perkara korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, nama Novanto juga disebut ketika jaksa KPK membuka bukti sadapan pembicaraan antara politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dengan Managing Director Rohde & Schwarz, Erwin Arif. Fayakhun menyebut menemui Novanto untuk mengurus penganggaran proyek. Dia bahkan meminta uang untuk kepentingan musyawarah nasional (munas) Partai Golkar.
Namun, Novanto membantah fakta sidang tersebut. Ia menilai bahwa dirinya hanya dihubung-hubungkan dalam proyek satelit monitoring dan tidak mengetahui Fayakhun menerima Rp 1,2 miliar atau 1 persen dari nilai proyek yang dianggarkan.
"Saya enggak pernah tahu urusan Bakamla," tegasnya.
Dia menuduh Fayakhun sengaja mencatut namanya untuk mendapatkan uang dari pengusaha. Apalagi, dengan membawa embel-embel munas Golkar.
"Kok selalu menghubungkan nama-nama saya ?" tanyanya. ***Sam Bernas