Hal itu membuat KPK bergerak cepat telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Desember 2017. Akibatnya dalam waktu dekat, tersangka kasus korupsi KTP-el itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan dilakukan karena berkas tersangka korupsi KTP-el itu telah lengkap.
"Benar, hari ini diantar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena berkas sudah lengkap," kata Laode saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Laode mengatakan, dengan pelimpahan itu gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif yang akan digelar Kamis 7 Desember 2017 besok, terancam gugur. Hal itu jelas tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Pada pasal itu disebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur'.
Selain itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 juga disebutkan jika, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
Laode menyerahkan sepenuhnya nasib gugatan praperadilan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, menurut dia hakim biasanya menggugurkan gugatan praperadilan tersangka jika pokok perkaranya sudah disidang.
"Ya itu kita serahkan saja pada mekanisme pengadilan negeri. Kalau memang kemudian yang dipermasalahkan acaranya, ya itu nanti bisa saat sidang materinya. Kalau praperadilan awalnya tentang bukti formal dulu," ucap dia.
Kendati begitu, Laode menegaskan lembaga Antikorupsi siap menghadapi sidang praperadilan jika hakim tunggal Kusno memutuskan untuk melanjutkan gugatan mantan bendahara umum Partai Golkar tersebut.*** Ira Maya.