Barang bukti satu paket sabu-sabu yang didimpan Thomas dalam sebuah bungkus rokok dotemukan di dalam Rutan Kelas II B Blora, Rabu (11/10/2017) kemarin. (foto: dok-ib) |
Ia adalah Thomas Millyen (33) tahanan kasus narkoba yang ditangkap Satres Narkoba di Kecamatan Cepu beberapa waktu lalu. Rabu kemarin ia ketahuan menyimpan sabu di dalam ruang tahanan Rutan Kelas II B Blora dalam sebuah bungkus rokok yang dikemas menggunakan pastik clip.
Kepala Rutan Kelas II B Blora, Yoga Aditya R ketika dihubungi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap ruang tahanan bersama petugas Satnarkoba Polres Blora. Hasilnya ditemukan satu buah paket sabu yang diketahui adalah milik Thomas.
"Awalnya kami curiga dengan gelagat aneh si napi. Sehingga kami merasa perlu melakukan penggeledahan bersama Satnarkoba Polres Blora. Begitu terbukti menyimpan sabu di kamar mandi, langsung kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian," terangnya.
Thomas, napi yang ketahuan menyimpan sabu di dalam tahanan. (foto: dok-ib) |
"Setelah mendapatkan informasi dari Rutan, kami langsung meluncur ke TKP untuk menggeledah dan menangkap Thomas kembali. Ia tidak berkutik ketika diketahui secara jelas menyimpan sabu dalam sebuah bungkus rokok," ucap AKP Suparlan.
Untuk memastikan tidak ada penyimpanan sabu di ruang tahanan lainnya, alhirnya seluruh ruang tahanan ikut digeledah oleh petugas gabungan dari Rutan dan Satres Narkoba Polres Blora. Selain digeledah, mereka juga mengikuti tes urine.
"Usai penggeledahan, barang bukti sabu langsung kita amankan. Kemudian melakukan kordinasi dengan Kepala Rutan Blora untuk membawa Thomas kembali guna menjalani proses pemeriksaan. Kami ingin jaringan pemasok sabu bisa diungkap dan diputus mata rantainya," tegas AKP Suparlan.
Dengan adanya penemuan ini, maka ia memastikan masa hukuman Thomas terancama akan bertambah lama. Pasalnya ia tetap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu ketika menjalani masa tahanan.
Dengan adanya penemuan ini, maka ia memastikan masa hukuman Thomas terancama akan bertambah lama. Pasalnya ia tetap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu ketika menjalani masa tahanan.
Untuk diketahui, Thomas sebelumnya ditangkap Tim Cobra Polresta Blora beberapa bulan lalu di sebuah hotel di Kecamatan Cepu. Saat ini Thomas masih menjalani masa vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Blora selama 13 tahun. Namun seakan tidak kapok, dirinya tetap mengedarkan narkotik jenis sabu dalam Rumah Tahanan Kelas II, Blora. (jo-infoblora)