Curi Handphone, Pemuda Karangboyo Cepu ini Diringkus Polisi

Moh Eko Sarianto (kiri) dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Blora. (foto: dok-resbla)
CEPU. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kiasan ini sepertinya tepat dialamatkan pada Moh. Eko Sarianto (21) pelaku pencurian handphone (HP) di sebuah rumah kosong yang akhirnya harus menginap di sel tahanan Polres Blora, Kamis (12/10/2017) kemarin.

Menurut penuturan Kapolsek Cepu, AKP Selamet SH, penangkapan dilakukan oleh petugas, berawal dari laporan Elmi Dwi Hapsari (28) warga Perumahan Mentul Indah, Kelurahan Karangboyo ke Polsek Cepu. Dirinya melaporkan kejadian kehilangan handphone pada tanggal 31 Agustus 2017 saat meninggalkan rumahnya pergi ke Solo.

Barang bukti hasil pencurian yang kini disita petugas. (foto: dok-resbla)
"Setelah memperoleh laporan, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dengan menurunkan anggota Unit Reskrim Polsek Cepu untuk mencari tau keberadaan tersangka yang telah dikantongi identitasnya," ujar Kapolsek Cepu, AKP Selamet, S.H.

Rupanya setelah diselidiki dan diusut, pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi kriminal yang sama di beberapa lokasi. Sehingga sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi.

AKP Selamet menambahkan, berkat hasil informasi yang didapat dari korban dan masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil menyergap tersangka pada Selasa sore (10/10/2017) di rumahnya alamat Kampung Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, Cepu, Blora.

"Modus operandi tersangka melakukan pencurian cara naik pagar tembok lalu membuka atap atau genting masuk ke rumah dengan membongkar plafon pada malam hari disaat korbannya tidak dirumah," terang AKP Selamet.

Lanjutnya, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit HP merk Asus dan sebuah tas punggung. Sementara pasal yang akan dikenakan tersangka yakni pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :