Suarasagunews.- Yonius Murib atau KALENAK MURIB merupakan pelaku kasus Penyerangan polsek sinak telah di vonis PN Jayapura dgn pidana penjara 16 tahun, namun terdakwa tidak terima dgn putusan tsb dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masa penahanannya berakhir pada tgl 12 juli 2017, yg disayangkan adalah proses banding belum ada putusan dari pengadilan Tinggi dan belum ada penetapan perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung.

Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pihak panitera pengadilan Tinggi, sangat disayangkan
Jika tidak ada perpanjangan penahanan, maka berdasarkan hukum pihak lapas akan mengeluarkan KALENAK MURIB dari Rutan.
Seperti kita ketahui bahwa KALENAK MURIB merupakan pimpinan kelompok Kriminal Bersenjata di wilayah sinak dan ilaga, KELENAK MURIB terlibat langsung dalam kasus penyerangan polsek sinak yang mengakibatkan 3 anggota polsek sinak tewas dan 1 luka tembak. Hal ini Sangat disayangkan jika harus keluar demi hukum karena akan sulit untuk dicari kembali.
Publish : Suara Sagu News.-
Related Posts :
Bupati Bursel Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers NAMROLE - BERITA MALUKU. Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa menggelar acara Coffee Morning dengan insan pers Buru Selatan, ber… Read More...
Konjen AS Kagum Pada Keindahan Ambon AMBON - BERITA MALUKU. Konsul Jenderal AS, Mark McGovern, mengungkapkan kekagumannya pada kota Ambon. "Saya senang sekali bisa berada… Read More...
Gara Gara Listrik Mati, Dua Rumah Ludes TerbakarLombok Tengah, SN - Listrik padam sejak maghrib Jumat 6/9 disejumlah tempat termasuk wilayah Pringgarata. Warga pun menyalakan lilin sebagai… Read More...
Bupati Bursel Buka Kejurda Catur Meriakan Kota Namrole NAMROLE - BERITA MALUKU. Pengcab Percasi Kabupaten Buru Selatan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Catur. Pertandingan catur tingkat d… Read More...
Maksimalkan Pembangunan Infrastruktur Guna Menyejahterakan Warga SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah dilakukan pavingisasi pada tahun 2017 lalu, jalan poros Dusun Simo 1, Desa Simo, Kecamatan Kwadungan Ngawi, kin… Read More...