 |
Ilustrasi |
Kalianda, Kaliandanews - Kepala Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Abdul Rohim, akhirnya resmi menjadi tahanan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan, setelah sebelumnya di tangkap karena dugaan kepememilikan alat hisap dan laporan dari warganya, (17/07/17) lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan yang mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Syaputra ia mengatakan setelah dilakukan uji darah dan rambut terhadap Abdul Rohim, dalam tubuh oknum kades tersebut positif mengandung zat narkoba.
"Sejak Jum'at 21 Juli 2017 lalu, dia (Abdul Rohim, red) resmi kita tetapkan, dan saat ini sudah kita tahan di Polres Lamsel." Ungkap Ari kepada Kaliandanews, (24/07/17).
Abdul Rohmin sendiri dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita kenakan pasal pemakai atau pengguna narkoba, dengan ancaman hukuman antara 8 bulan sampai 2 tahun kurungan penjara," tukasnya. (Kur)
Related Posts :
Reporter CNN Temukan Dokumen Rahasia AS di Pesawat Washington, Infobreakingnews - Seorang reporter media CNN secara tidak sengaja menemukan sebuah dokumen rahasia dalam ka… Read More...
Kadis Perikanan Berharap Pabrik Es di Nias Utara Dikelola Pihak Desa Sawo Pabrik es di nisut |Foto: Haogô Zega Nias Utara,- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua men… Read More...
Reporter CNN Temukan Dokumen Rahasia AS di Pesawat Washington, Infobreakingnews - Seorang reporter media CNN secara tidak sengaja menemukan sebuah dokumen rahasia dalam ka… Read More...
Laporkan Firman Wijaya ke Polisi, SBY Dianggap Lecehkan Profesi Advokat Jakarta, Infobreakingnews - Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY… Read More...
Laporkan Firman Wijaya ke Polisi, SBY Dianggap Lecehkan Profesi Advokat Jakarta, Infobreakingnews - Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY… Read More...