Di Cepu, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Dikenai e-Tilang

Petugas Satlantas Polres Blora menilang sejumlah pelanggar lalu lintas di Simpang 4 Kantor Pos Cepu. (foto: dok-ib)
BLORA. Meskipun telah beberapa dilakukan operasi atau razia lalu-lintas, ternyata tingkat pelanggaran di jalan raya wilayah Kecamatan Cepu masih tinggi. Terbukti dalam razia selama dua jam di perempatan Kantor Pos Cepu, Sabtu (22/7/2017), petugas berhasil menindak ratusan pelanggar dengan e-tilang.

Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK melalui Kanit Laka Ipda Zaenul Arifin kepada awak media mengatakan bahwa dalam razia gabungan yang dilaksanakan bersama dengan Samsat tersebut telah mengeluarkan e-tilang sebanyak 100 kepada pengendara kendaraan bermotor atau sepeda motor.

"Operasi atau razia rutin ini dilaksanakan untuk menekan angka kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya, serta menjaga ketertiban dalam berkendara. Razia kami difokuskan bagi pengendara yang berasal dari arah timur," terangnya.

Menurutnya, Simpang 4 tersebut menjadi jalur utama titik temu dari berbagai arah. Serta menjadi kawasan tertib lalulintas sehingga sangat tepat dijadikan lokasi razia ketertiban lalu-lintas.

Pihaknya mengaku, dalam operasi yang dilaksanakan selama dua jam tersebut, sebenarnya difokuskan pada pelanggaran kasat mata. Seperti tidak memakai helm, tidak memasang spion, tidak menyalakan lampu saat siang (light on), serta pelanggaran kasat mata lainnya.

"Setelah kami periksa ternyata mereka juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat," ujarnya, Sabtu (22/7/2017) disela-sela pelaksanaan operasi.

Menurutnya, pelanggaran masih didominasi kelengkapan kendaraan. Namun dia menilai, meskipun angka pelanggaran masih cukup tinggi, pengendara di Cepu sudah mulai tertib.

"Kami harapkan, ketertiban itu bisa terjaga dan ditingkatkan, " ungkapnya.

Khusus pelanggaran light on, kata dia, langsung dilakukan penindakan karena sosialisasi sudah dilakukan cukup lama. Sekedar diketahui, petugas layangkan 110 E-Tilang dengan perincian barang bukti 106 STNK, 2 buah SIM, serta 2 unit sepeda motor.

Samat, warga Kasiman Bojonegoro, sempat mengeluh dengan tindakan e-tilang tersebut. "Padahal lampu sudah menyala, meskipun kurang terang. surat-surat juga lengkap, helm maupun spion. Tapi tetap saja kena tilang. Tapi ya sudahlah," ungkapnya. Dia harus membayar denda tilang sebesar Rp.75.000, yang dibayarkan melalui Bank. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • LINTAS NGAWIPemdes Kedungputri, Kecamatan Paron, Membangun Infrastruktur & Non Infrastruktur Dari DD Tahun 2016 PEMERINTAH Desa (Pemdes)… Read More...
  • SOLO RAYAPeringatan Hari Tani Nasional 2016 Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, didampingi Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, saat menyera… Read More...
  • LINTAS NGAWIGuliran DD Tahun 2016 Dimanfaatkan Pemdes Simo, Kecamatan Kwadungan,  Untuk Kegiatan PMD & Pembangunan Infrastruktur GULIRAN D… Read More...
  • SOLO RAYABPPD Sukoharjo Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sungai Gerakan Resik-Resik Kali justru memiliki semangat budaya lokal yaitu goto… Read More...
  • LINTAS NGAWIDD Tahun 2016 Yang Dialokasikan Untuk PMD Digunakan Pemdes Paron, Kecamatan Paron, Menggali Potensi Desa DANADesa (DD) bantuan… Read More...