Fadli Zon Anggap Wajar Ulama Cabul dengan Perempuan yang Bukan Muhrim?



SBOBET Indonesia - Wakil Ketua DPR Fadli Zon terheran-heran mengapa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein, dianggap sebagai kasus yang luar biasa.

Fadli Zon menganggap hal ini tidak perlu dibesar-besarkan sedemikian sampai saat ini kita ketahui. Wakil ketua DPR ini merasa kasus sex chat yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza ini terlalu dibesar-besarkan.

Wakil ketua DPR yang katanya terhormat ini, menduga bahwa ada upaya-upaya menarget RIzieq agar bisa dijebloskan ke penjara. Kasus sex chat yang diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza dirasa sesuatu yang tidak perlu dianggap sebagai hal yang luar biasa.


Menurut Fadli Zon, kasus yang melibatkan tersangka Firza Husein dan Rizieq Shihab ini, berada di ruang privat, tidak di publik. Dengan statement ini, rasanya Fadli Zon tidak mengerti apa kasus hukum yang menjerat Rizieq. Kasus Rizieq ini sah secara hukum, dan memang harus diadili.

"Kita juga melihat ada kejanggalan yang dianggap masyarakat. Kasus seperti ini dianggap luar biasa. Apalagi kasus chat yang berada di ranah ruang privat," – Fadli Zon

Jika Fadli Zon memaksa menuntut Ahok untuk ditahan karena kasus yang terjadi disebabkan oleh kecacatan hukum mengenai pasal penistaan atau penodaan agama, seharusnya Fadli juga terima Rizieq dikasuskan. Undang-undang mengenai penodaan agama, tentu jauh lebih tidak jelas ketimbang pasal pornografi.

Effendi Saragih yang merupakan saksi ahli pidana umum, menyatakankasus penyebaran percakapan berkonten pornografi memenuhi unsur pidana. Menurut Efensi, Firza Husein dapat dijerat dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ini penjelasan cuplikan hukum yang sangat jelas mengenai kasus hukum yang menjerat Rizieq dan Firza.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pada pasal 4,6, dan 8 dengan jelas menyebutkan bahwa membuat, menyimpan, dan menjadikan diri sebagai model pornografi, bisa menjerat Firza. Sedangkan Rizieq juga dijerat dengan undang-undang yang sama. Barang bukti yang dimiliki kepolisian sudah dapat menjadi bukti yang memberatkan Rizieq.

Bukan hanya bukti foto dan chat, saksi pun bisa menjadi pertimbangan pengusutan kasus Rizieq. Namun kita melihat bagaimana Fadli Zon berlaku tidak fair. Fadli yang menuntut Ahok mati-matian, sekarang mulai kendor dan menunjukkan inkonsistensi di dalam respons nya dalam kasus Rizieq.


Kalau Fadli Zon menganggap hal ini adalah hal yang biasa, tentu Fadli Zon salah! Ini hal yang sangat tidak biasa. Sudah ada UU yang mengatur tentang pornografi. Jadi apakah di dalam pikiran Fadli Zon, ia menganggap kasus sex chat yang melibatkan ulama dan bukan muhrimnya, adalah hal yang wajar? Jelaskan secara hukum, jangan perasaan.






AFILIASI :
#Bolahero , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :