Adam Rahayaan |
"Jabatan Sekkot itu kewenangan pemerintah pusat melalui Gubernur. Namun, hingga saat ini Wali Kota Tual belum pernah menyampaikan laporannya secara resmi kepada Gubernur," kata Sekda Maluku, Hamin Bin Tahir, dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Karena itu, kata Sekda, Adly Bandjar masih sah menjadi Sekkot Tual karena belum ada surat keputusan (SK) penonaktifan atau pencopotannya dari jabatan tersebut oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo.
"Khan tidak ada SK dari Mendagri. Itu berarti Adly masih sah sebagai Sekkot Tual," ujar Sekda.
Dia mengaku sudah menyurati Wali Kota Tual agar menyampaikan laporan tertulis pencopotan Adly sejak pekan lalu, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010.
"Pencopotan atau penonaktifan Sekkot itu ada mekanismenya. Jadi terkait PP No.53 tahun 2010 sudah diatur mulai hukuman ringan hingga berat. Penonaktifan seseorang dari formasi Sekkot itu kewenangan pemerintah pusat melalui Gubernur," tandas Sekda.
Apalagi, Wali Kota Tual hanya melaporkan ke Pemprov Maluku secara lisan melalui telpon. Padahal, sesuai ketentuan perundang - undangan harus ada SK dari Mendagri barulah dilakukan penonaktifan.
"Seharusnya laporan resmi itu disampaikan kepada Gubernur secepatnya agar selaku wakil pemerintah pusat di daerah bisa mengkaji keputusan Wali Kota Tual itu dapat dibenarkan atau tidak," tegas Sekda.
Wali Kota Tual menyatakan, pencopotan Adly sebagai Sekkot karena pernyataannya saat rapat di DPRD setempat yang dinilai menyinggung harga dirinya.