Soal Prona, BPN Loteng Dibidik Jaksa


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, mulai dibidik jaksa.  Hal itu menyusul maraknya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Nasional (Prona) Sertifikat Massal. 

Kasi Intel Kejari Praya, Febi Rudi, S.H mengatakan, sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat, BPN dinilai banyak tahu tentang proses Prona, termasuk pungutan yang dilakukan beberapa oknum kepala desa. Sebab tekhnis pelaksanaan Prona, tentu atas petunjuk BPN. 

Anehnya kata Feby, selama ini BPN terkesan "cuci tangan" dan tidak pernah tersentuh hukum. Sementara di satu sisi, para kepala desa selalu menjadi tumbal. Beberapa diantaranya bahkan sudah meringkuk di tahanan. 

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil pihak BPN untuk mengetahui proses pengurusan Prona. Diantaranya meminta penjelasan mengenai besaran biaya Prona itu sendiri. 

Jika memang ada biaya yang harus dikeluarkan, BPN diminta memberikan penjelasan sejauhmana besaran pungutan yang diperbolehkan. " Masalahnya, selama ini BPN tidak pernah memberikan penjelasan mengenai biaya Prona," kata Febi. 

Selain itu, pihaknya juga akan mengkoordinasikan persoalan tersebut dengan tim Sapu Bersih (Saber) Pungli. Hal itu tidak lain untuk memaksimalkan penanganan kasus Prona.  Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak ikut memantau segala program yang dijalankan pemerintah desa, baik yang dibiayai APBD maupun APBN. 

Sebab bagaimapaun upaya yang dilakukan aparat penegak hukum, tidak akan maksimal tanpa adanya dukungan masyarakat.|wis

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :