Aksi karyawan PHK PT. Nusa Ina beberapa waktu lalu. (foto. dok.ist) |
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Malteng, Nur Nukuhehe yang juga Tim Lima, soal hasil konsultasi yang dilakukan Tim Lima beberapa waktu lalu ke Mabes Polri terkait penyelesaian pembayaran hak korban PHK oleh PT. Nusa Ina.
"Prisipnya Mabes, dalam hal ini Reskrim Polri merespon positif, namun yang dimintakan membuat surat permohonan resmi," tandas Nukuhehe, di gedung DPRD Malteng, usai Rapat Paripurna penutupan Masa sidang satu, pada Selasa (9/5/2017) kemarin.
Alih-alih dengan syarat Mabes Polri yang disampaikan Nukuhehe itu, berkembang wacana akan digulirkannya hak angket terkait dengan PHK yang dilakukan PT Nusa Ina kepada sebanyak 94 pekerja, yang sampai saat ini hak korban PHK belum dibayar oleh perusahaan yang bergelut pada kelapa sawit tersebut.
Nukuhehe Sendiri membenarkan wacana Angket, dan ia mengatakan dalam waktu dekat akan ada pembentukan Panitia Angket soal PHK yang dilakukan PT Nusa Ina.
"Soal wacana hak Angket, dalam waktu dekat akan dibentuk panitia Angket," ucap Nukuhehe.
Nakuhele mengakui, hak angket tidak ada kaitan dengan syarat dari Bareskrim Polri, tetapi wacana angket muncul di kalangan anggota DPRD.
"Pihak Bareskrim tidak mengatakan harus ada angket sebagai salah satu syarat yang harus diajukan. Wacana angket ini muncul dalam diskusi anggota DPRD," tandasnya.