Portal Berita Nasional ~ Jakarta - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai dengan memeriksa barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU). Bukti yang diperiksa yakni video Ahok yang diputar dalam persidangan.
Ada 3 video yang diputar yakni video pidato Ahok soal Al-Maidah ayat 51 yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu dengan durasi singkat, video Ahok saat di Balai Kota dan video pidato Ahok soal Al-Maidah ayat 51 versi lengkap.
Setelah video kedua di Balai Kota diputar, ketua majelis hakim Dwiarso Budi bertanya kepada Ahok. "Sudah lihat ya pembicaraan terdakwa?"
"Iya setiap hari begitu," ujar Ahok.
"Jaksa penuntut umum tolong video yang sudah diputar diserahkan ke PP," ujar Dwi.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Related Posts :
Satgas Pungli Tangkap Mantan Penyidik KPK Yang Merupakan Kekasih Angelina Sondakh. Jakarta, infobreakingnews - AKBP Brotoseno, mantan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan kekasih terpidana kasus korup… Read More...
Satgas Pungli Tangkap Mantan Penyidik KPK Yang Merupakan Kekasih Angelina Sondakh. Jakarta, infobreakingnews - AKBP Brotoseno, mantan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan kekasih terpidana kasus korup… Read More...
Berita Terpercaya-Soal Penghadangan Kampanye, Polisi Hanya Amankan Calon Berita Terpercaya – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengungkapkan pihaknya hanya bisa bertindak… Read More...
Mencoba Kuat Menghadapi Semua Tantangan Hidup Foto don Pribadi, Yustus Muyapa/KM Oleh Yustus Muyapa "Biarpun tantangan hidup yang berat, kalau kita menco… Read More...
Pertamina Tambah Stok Pertalite di Ambon BERITA MALUKU. Para pengguna kendaraan roda dua di Ambon, beberapa hari lalu mengeluh akibat kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pe… Read More...