Jayapura, infobreakingnews - Belakangan ini pihak aparat hukum menjumpai berbagai modus kejahatan yang dilakukan oleh kalangan perempuan yang berstatus ibu rumah tangga, perawat medis bahkan artis model yang hanya mengandalkan kemolekan tubuh bergaya genit untuk mengggoda petugas, siapa tau ada yang jelalatan dengan lekuk tubuh seksinya, namun missi utama para perempuan kriminal itu hanyalah sukses menjalankan aksi kejahatannya.
Hal itu terlihat saat Polda Papua berhasil membongkar judi online beromzet miliaran rupiah di Timika dan menangkap tiga orang tersangka, yang dikelolah oleh Wn dan Sl, dua perempuan cantik yang tubuhnya meliuk liuk menggoda saat diperiksa.
Pembongkaran kasus judi online yang dilakukan Subdit II Perbankan, Cyber Crime dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik menyelidiki laporan tersebut dan Sabtu (18/3) tiga orang ditangkap, kata Kasubdit II Direskrimsus Polda Papua AKBP Juliarman Pasaribu di Jayapura, Minggu.
AKBP Pasaribu mengatakan ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura yaitu S alias GW (60) berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online, L alias G (42) berperan sebagai penghitung, pengumpul serta memantau nomor judi yang keluar.
Sedangkan SL (42/wanita) berperan sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan pemasukan dan pengeluaran pada perjudian ini. Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp 82 juta, belasan buku tabungan dan kartu kredit, Kartu ATM, layar LCD 49 inci yang digunakan untuk memantau perputaran judi online dari Sydney, Australia, Singapura, dan Hong Kong.
"Judi online yang beroperasi di Timika diduga beromzet miliaran rupiah, walaupun dari pengakuan tersangka berkisar Rp 600 juta-Rp 700 juta," kata AKBP Pasaribu seraya menambahkan, akan terus mendalami kasus tersebut karena server judi tersebut berpusat di Munich, Jerman.
Polda Papua melalui Mabes Polri akan bekerja sama dengan Jerman dan FBI, Amerika Serikat mengungkap jaringan judi online.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubatan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.*** Theresia.