Kuasa Hukum Dimas Kanjeng: Dakwaan JPU Cacat Hukum

Penulis : Firman
Kamis 16 Maret 2017


Probolinggo,KraksaanOnline.com - Sidang kasus pembunuhan dan penipuan oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, atas tanggapan Jaksa Penuntut Umu (JPU), atas permintaan pembatalan dakwaan oleh kuasa hukum, masih belum menemukan titik terang dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo Jawa Timur, Kamis (16/3).

Menanggapi hal itu, pihak majelis hakim menentukan waktu putusan sela dalam kurun waktu satu pekan mendatang. Pihak majelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono, masih mau mempelajari tanggapan eksepsi dari JPU.

Menurut M Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, JPU telah mengutip ahli hukum bernama Yahya, yang menjelaskan, jika dakwaan tidak sepenuhnya jelas, tidak serta merta dakwaan itu batal. Hal itu menandakan bahwa JPU mengakui bahwa dakwaannya tidak jelas.

"Ini saya anggap dakwaan yang dikeluarkan pihak JPU tidak cermat alias cacat hukum. Alasannya, karena Dimas Kanjeng, tidak ada kata-kata menyuruh membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah,"jelas Sholeh.

Atas tudingan kuasa hukum bahwa dakwaan itu tidak cermat. Rudi Prabowo Aji, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jatim, mengaku, bahwa dakwaan itu jelas sudah lengkap, dan telah memenuhi di KUHAP.

"Mereka bilang dakwaan itu gak cermat, gak cermatnya itu yang mana,"terang Rudi Prabowo, usai persidangan di PN Kraksaan.

Rudi menjelaskan, mereka masuk ke materi pokok perkara itu, tidak bisa masuk ke eksepsi. Ia berkeyakinan dakwaan sudah memenuhi syarat.

"Tentang BAP itu, tekanan dan paksaan apa, dan mana buktinya. Kalau memang benar, itu harus dibuktikan dipertsidangan. Itu juga ada kriterianya. SPDP hanya pembunuhan 378, dan penipuan , dan TPPU, itu saja,"tambah Rudi Prabowo.(fir)


Editor : Dede

//

Subscribe to receive free email updates: