KPK Dalami Keterlibatan Luhut Panjaitan Salam Suap Pajak PT.EKP

Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mencermati fakta-fakta peran Luhut Binsar Panjaitan. Dia disebut-sebut memiliki peran dalam kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

"Keterangan yang disampaikan dalam persidangan terkait suap pajak PT EKP akan kita pelajari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.


Dalam dakwaan Ramanapicker Rajamohanan Nair, Menko bidang Kemaritiman itu disebut mengeluarkan instruksi untuk membebaskan masalah pajak sejumlah pengusaha. Rahamohanan yang menjabat sebagai country director PT EKP ini sendiri tersangkut suap untuk memuluskan beberapa persoalan pajak perusahaannya.

KPK bakal memerhatikan proses hukum di persidangan indikasi suap pajak PT EKP untuk, selain terus untuk menyempurnakan penyelidikan dari Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama dan rangkaian peristiwa baru akan terus dirangkai komisi antirasyuah. Termasuk indikasi peran nama-nama yang telah disebut dalam dakwaan.

Untuk Luhut, KPK belum bisa menyimpulkan banyak. Semuanya kata Febri, akan digali sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang telah ada.

"Kita dalami dan akan kita lihat relavansinya," tegas Febri.

Dari fakta yang disampaikan saksi persidangan Rajamohanan, Luhut disebut mengintervensi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Instruksi dari Luhut, PKP memberi kelonggaran pajak untuk pengusaha asal Jepang.

Luhut disebut pernah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, saat bersaksi bagi terdakwa Rajamohanan.

Menurut Haniv, saat itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. "Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu dipanggil Pak dirjen, tapi saya yang dipanggil," kata Haniv.

Menurut Haniv, Luhut meminta agar masalah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dapat diatasi dengan segera. Permintaan itu dikeluarkan setelah mendengar keluhan Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak perusahaan Jepang.

"Pak Luhut bilang, 'Ini Dubes Jepang sudah ke Presiden, Kau harus selesaikan ini. Sore ini bisa kau selesaikan?" jelasnya.

Setelah pertemuan itu, Haniv kemudian menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Tak lama kemudian, pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dilakukan.

Luhut pun mengakui ada arahan untuk memberi kemudahan pajak bagi sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Luhut mengungkapkan, hal ini berawal dari protes langsung Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe saat dirinya berkunjung ke Jepang.

Mereka menilai surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang telah melanggar ketentuan dan tidak benar. "Saya pulang ke Indonesia, saya undanglah instansi terkait menanyakan, termasuk semua pengusaha-pengusaha Jepang yang besar-besar itu, dengan duta besarnya," kata Luhut, Selasa 14 Maret 2017.*** Jerry Art.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :