LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,  |
L.Marwan |
Perda miras nomor 24 tahun 2002, perlu direvisi. Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lombok Tengah, Lalu Marwan, S.H mengatakan, revisi perlu dilakukan karena bertentangan dengan Permen Perdagangan nomor 06 tahun 2005.
Dalam Permen Perdagangan dijelaskan, minuman keras diperbolehkan diperjualbelikan di restaurant, hotel, dengan kadar alcohol tertentu. Namun dalam perda miras tahun 2002, perdagangan miras sama sekali tidak diperbolehkan.
Penerapannya juga sudah tidak sesui dengan kondisi daerah saat ini, terlebih dengan geliat pariwisata di Lombok Tengah. Keberadaan minuman keras menjadi kebutuhan wisatawan. Tapi di sisi lain, perda miras jelas melarang hal tersebut. " Jadi perda miras tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman," kata L.Marwan.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada DPRD Lombok Tengah segera membahas hal tesebut. "Kami akan segera susun draf perubahannya. Mudah-mudahan niat kami mendapat dukungan legeslatif," pungkasnya.|wis
Related Posts :
Harga Berbagai Jenis Sayuran di Ambon Masih Normal BERITA MALUKU. Harga berbagai jenis sayuran seperti kentang, kol, wortel maupun jenis sayur daun di Kota Ambon masih normal, kecuali bon… Read More...
Jokowi Nonton Warkop DKI Reborn, Indro: Saya Senang Sekali Apalagi Nontonnya Diam-diam, Tahu-tahu ke Bioskop Sendiri Jokowi dan keluarga, mendatangi bioskop Cinemaxx di Lippo Plaza, Bogor, Sabtu malam (10/09). Berita Metropolitan – P… Read More...
Budayakan Toleransi dalam Beragama, Panitia Idul Adha Kupang Bagikan Kurban ke Warga Non-MuslimKupang, infobreakingnews - Sejumlah panitia perayaan Idul Adha di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan membagikan hewan kurban kepad… Read More...
Potensi Gelombang Rendah di Perairan Utara Jawa Tengah Pelaut Online - Laju kecepatan angin masih berada di kisaran 2 – 20 km/jam, sehingga kondisi ini membuat tinggi gelombang semua perairan u… Read More...
Huwae: KPK Punya Peluang Evaluasi Proses Izin Tambang PT. GBU di Romang BERITA MALUKU. Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan izin produksi penambangan emas yang… Read More...