Penulis : Firman
Selasa, 14 Maret 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Akibat mengalami pelecehan seksual yang dilakukan M, salah satu pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, tiga santriwati mengalami trauma mendalam. Mereka enggan kembali ke pondok pesantren tempatnya menimba ilmu, karena takut bertemu dengan pengasuh pondok.
Ketiga korban, yakni SA (18) dan SM (16), asal Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, serta CI (14), asal Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, saat ini mengalami syok dan tertekan secara psikologis. Mereka juga ketakutan apabila bertemu dengan pengasuhnya tersebut.
Keluarga para santriwati tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Probolinggo. Lanjutnya kasus ini ke ranah hukum terpaksa dilakukan karena proses mediasi gagal.
Laporan itu dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Bagus Purnama. Ia mengatakan adanya laporan yang masuk ke unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo terkait dugaan tindak pidana pencabulan oleh pengasuh ponpes di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending.
"Memang ada laporannya, dan kita masih selidiki dan mintai keterangannya baik korban, saksi, dan pelaku sendiri nantinya akan kami panggil semua," ujarnya.
Ketiga santri yang mengalami pelecehan seksual di rumah pengasuh ponpes. Modusnya, santri itu dikenakan piket menyapu rumah kediaman M. Saat tengah asyik bersih-bersih, mereka dipeluk dan dicium dari belakang oleh oknum guru tersebut.
Pelecehan itu terjadi saat istri pengasuh sedang pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Kejadian itu sudah berlangsung sejak 11 November 2016 lalu, di rumah M yang berada tepat dibelakang areal ponpes.
Namun peristiwa itu baru diketahui pada Rabu (8/3/2017) lalu, saat salah satu orang tua menjenguk buah hatinya di ponpes. Saat itulah, SA menangis tersedu-sedu dan menceritakan perbuatan tak senonoh pengasuh ponpes.
Ipda Bagus menjelaskan jika berdasarkan observasi dari pihak tenaga medis untuk dugaan persetubuhan tidak terjadi. Sementara untuk tindak pencabulannya paling tidak harus mencari bukti dan saksi-saksi lainnya, untuk membuktikan dugaan tindak pencabulan itu benar terjadi atau tidak.
Menurutnya, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan pasal pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita upayakan penegakan hukum yang seadil-adilnya, namun kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Terlapor akan diproses secara hukum jika memang cukup bukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," tuturnya.
LAPORAN : FIRMAN
EDITOR.