Lombok Tengah, sasambonews.com. Banyaknya pejabat fungsional yang diusulkan oleh masyarakat menjadi PLT Kades ditanggapi serius Gubernur NTB KH.Zainul Majdi.
Melalui asisten III Baharudin Gubernur mengatakan pejabat pelaksana tugas kepala desa dilarang dijabat oleh pejabat fungsional seperti guru, penyuluh dan pejabat fungsional lainnya.
"Sesuai dengan perda, guru dilarang jadi PLT Kades karena guru adalah fungsional" jelasnya saat menyerahkan kode register desa pemekaran di Becingah Adiguna Praya Rabu 8/2.
Related Posts :
Puasa Tak Kurangi Semangat Gotong Royong Bantu Petani Panen Padi Petani dan TNI gotong royong memanen padi di Desa Purwosari, kemarin. (foto: dok-ib) BLORA. Meskipun sedang menjalankan i… Read More...
Fabio Capello Latih Klub Liga China SBOBET INDONESIA ~ NANJING - Pelatih kawakan Italia, Fabio Capello, resmi melatih klub Cina, Jiangsu Suning. Capello akan bertugas di klub… Read More...
Ini Press Release Kompetisi Film Festival Papua 2017 Sampul Festival Film Papua (Foto: Ist@) Jayapura, KABAR MAPEGAA..com -- Pada tanggal 7-9 Agustus 2017 mendatang, Pap… Read More...
Razia Bundaran Gradak Serang, 45 Motor Diamankan Polisi Minggu 11 Juni 2017 PROBOLINGGO, Mendekati Lebaran, Polresta Probolinggo semakin gencar melaksanakan kegiatan razia untuk antisipas… Read More...
Dovi Juarai MotoGP Catalunya, Rossi-Vinales Tercecer MotoGP ~ Catalunya - Pebalap Ducati, Andrea Dovizoso, memenangi balapan MotoGP Catalunya, Minggu (11/6/2017). Duo Movistar Yamaha, Valenti… Read More...