Foto: Tribunjateng/Suharno |
Solo – Pimpinan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Solo, memindahkan 12 narapidana ke Rutan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (9/1/2017).
Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan jika pemindahan para narapidana ini lumrah atau sering dilakukan.
"Biasanya pemindahan warga binaan (narapidana, Red) ini dilakukan lantaran kapasitas Rutan yang sudah overload," ujar Yoga.
Yoga menambahkan para narapidana yang dipindahkan ini berasal dari blok penjara yang biasanya dihuni para tahanan kasus Narkoba.
"Blok untuk warga binaan kasus Narkoba sudah overload, sehingga kami memindahkannya," sambungnya.
Dia menjelaskan sebelum adanya pemindahan, ada 130 narapidana yang menghuni blok kasus Narkoba. Padahal di blok tersebut kapasitasnya hanya untuk 80 orang.
"Yang dipindahkan adalah warga binaan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan hukumannya di atas lima tahun. Para warga binaan berjumlah 12 orang ini, kami pindahkan sekitar jam 05.00 WIB," tandasnya.(Suharno)
Sumber : tribunjateng.com