Wakil Ketua PP Muhammadiyah : " Patrialis Ditahan Terkait Pasal LGBT Dalam KUHP"

PERAWANGPOS -- Terkait penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Fahmi Salim Zubair yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menduga, penangkapan tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi Hakim MK.

Dalam cuitannya Fahmi Salim menduga, kriminalisasi Patrialis Akbar terkait dengan tekanan putusan MK soal Judicial review pasal LGBT dalam KUHP.

"Saya menduga kriminalisasi PA hakim MK terkait tekanan terhadap putusan MK soal judicial review pasal LGBT dalam KUHP.. Allahu A'lam," tulis Fahmi Salim di akun Twitter ‏@Fahmisalim2.

Usai diperiksa KPK, Patrialis menegaskan kepada awak media, bahwa dirinya telah dizalimi, Jumat (27/01).

"Saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah nerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki (BHR), demi Allah. Saya betul dizalimi," ujar Patrialis.

Patrialis pun menantang Basuki untuk menanyakan uang ratusan ribu dolar yang disangkakan sebagai suap oleh KPK. "Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja tidak pernah," tegas Patrialis.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis Akbar dikabarkan menerima suap US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.

Sumber : Intelijen

Subscribe to receive free email updates: