Polsek Kradenan Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid

Supardi (24) tersangka pencuri kotak amal masjid.
(foto: dok-resbla)
BLORA. Setelah beberapa hari buron, akhirnya Polsek Kradenan bisa menangkap spesialis pencuri uang kotak amal masjid yang ada di Desa Mendenrejo. Kapolsek Kradenan AKP Subardo menerangkan bahwa penangkapan itu dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan kehilangan kotak amal di Masjid Al Mutaqim Dukuh Kradenan, Mendenrejo pada hari Selasa subuh (24/1/2017).

Tersangka yang diduga mencuri uang dalam kotak amal masjid itu bernama Supardi (24) warga RT 06 RW 06 Dukuh Kradenan Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan. Lelaki yang masih berstatus pengangguran ini diperkirakan nekad mencuri karena tuntutan ekonomi.

AKP Subardo menuturkan tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di Masjid Al Mutaqim yang berada di RT 07 RW 06, tidak jauh dari rumah tersangka. Warga setempat yang mencurigai gerak-gerik Supardi kemudian melapor ke polisi.

Menurut AKP Subardo polisi melakukan penyelidikan sejak masuknya laporan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. "Barang bukti satu buah anak kunci rusak bekas terbakar dan uang Rp 600.000 kami amankan," bebernya Jumat (27/1).

Setelah ditangkap, Supardi lantas digelandang ke kantor polisi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri uang kotak amal di masjid. "Pemuda pengangguran ini spesialis pencuri uang kotak amal," ujar AKP Subardo.

Modus operandinya, tersangka masuk ke dalam masjid Al Mutaqim kemudian mengambil 1 buah kotak amal berisi uang dengan cara mudah, lalu dimasukkan ke dalam jaket, setelah itu tersangka keluar masjid dan menuju rumahnya dengan berjalan kaki.

Kronologis kejadian pada hari Selasa (24/1/2017) diketahui pukul 04.00 WIB. Pani bin Suparman salah satu warga yang selesai menunaikan sholat subuh di masjid kemudian melihat atau mendapati kotak amal masjid tidak ada di tempatnya. Lantas ia memberitahukan keadaan tersebut kepada jamaah lainnya. Atas peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kradenan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti yakni kotak amal, uang Rp 600.000 hasil curian diamankan di Mapolsek Kradenan. Tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas AKP Subardo. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: