Polsek Cepu Tangkap Wanita Penggadai Mobil Rental

Wanita pelaku penggelapan mobil rental sedang dimintai keterangan oleh petugas Polsek Cepu. (dok-ib)
BLORA. Kasus penggelapan mobil rental yang marak terjadi di Kabupaten Blora ternyata salah satu pelakunya seorang wanita. Seperti yang terungkap di wilayah Kecamatan Cepu, Minggu (22/1/2017) kemarin, petugas berhasil menangkap seorang wanita warga Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Jatim yang menggadaikan mobil milik salah satu rental di Cepu.

Ia adalah Dyah Kusharini seorang ibu rumah tangga berusia 41 yang kini diamankan Polsek Cepu. Sedangkan suaminya Joko Agus masih dalam pencarian oleh kepolisian. Berdasarkan keterangan Kapolsek Cepu AKP Selamet SH, wanita itu ditangkap setelah menggadaikan mobil rental merk Toyota Avanza milik Karsiman (60) warga Ngareng Cepu.

"Awalnya pelaku menyewa mobil milik korban untuk dipakai acara pernikahan keluarga di Semarang selama 4 (empat) hari. Ternyata lebih dari perjanjian tersebut mobil rental belum di kembalikan dan akhirnya Karsiman si pemilik mobil melaporkannya ke Polsek Cepu untuk diselidiki. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu Resor Blora menangkap tersangka Dyah Kusharini dirumahnya," kata AKP Selamet SH kepada Info Blora, Minggu (22/1/2017) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berpura-pura menyewa mobil rental untuk acara resepsi pernikahan hanyalah modus belaka, ternyata mobil tersebut digadaikan sebesar 20 juta rupiah kepada Jabrik warga Bojonegoro.

AKP Selamet SH mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini. Beberapa saksi telah diperiksa dan diminta keterangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan pengembangan kasus selanjutnya.

" Kasus dengan modus penggadaian mobil rental memang akhir-akhir ini terjadi, kami akan lakukan penyelidakan tersangka yang masih mencari DPO dan mengusut kasus ini sampai tuntas," kata AKP Selamet SH.

Atas perbuatan tersangka ini, dia dijerat pasal 372 yo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kita masih terus melakukan pengembangan," pungkasnya.

Mengenai dugaan apakah tersangka merupakan sindikat pencurian mobil, AKP Selamet SH mengatakan masih mendalaminya. "Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam," tuntasnya. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :